Pengertian Hak Asasi Insan Dan Perspektif Gender Dalam Ilmu Politik

Hak Asasi Manusia dan Gender ialah warta yang perlu diberbincangkan di kelas Ilmu Politik. Signifikansi HAM terlihat tatkala warganegara berhadapan dengan pemerintah, kelompok sosial dominan, dan aneka tanda-tanda konflik menyerupai perang. HAM, khususnya warta HAM dalam politik, merupakan bahasan guna memperkuat posisi perorangan atau kelompok dikala menghadapi aksi dari pihak lain.

Gender merupakan warta politik lain yang kerap diperbincangkan. Dalam persoalan politik, gender mencoba menganalisis mengapa mayoritas pimpinan dan pengambil keputusan politik terdiri atas laki-laki. Ini cukup ironis mengingat perempuan mempunyai jumlah yang banyak atau setara. Persoalannya, keterwakilan politik mereka, yang terang punya huruf pandangan politik sendiri, sangat lemah. Potret Indonesia

Kedua warta ini, HAM dan Gender mungkin tampak bias. Bukankah warta gender termasuk ke dalam warta HAM pula ? Jawabannya memang ya. Namun, kajian mengenai gender akan lebih dirinci lantaran ia mempunyai akar dalam struktur sosial yang berlangsung cukup lama. Pembagian tugas publik untuk pria dan privat untuk perempuan, telah menggejala dan menjadi mainstream di aneka belahan dunia.

Definisi HAM

HAM ialah kemerdekaan, kebebasan, dan derma paling fundamental bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama, tidak berbeda baik dikala perang maupun damai, serta bersifat tetap. Saat ini, kajian HAM meliputi:
  1. Hidup, kebebasan, dan keamanan
    Kemerdekaan beragama, berpikir, berpolitik, melaksanakan gerakan, berserikat, berpendapat, dan berorganisasi;
  2. Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, mempunyai sesuatu, berkebudayaan;
  3. Berumah-tangga dan berkeluarga;
  4. Bebas dari diskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.
Secara resmi, Hak Asasi Manusia menjadi warta internasional sehabis diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam 360 bahasa untuk keperluan sosialisasi ke seluruh penjuru dunia. Harapannya ialah pemerintah di seluruh dunia mau mempelajari dan memasukkan substansi deklarasi tersebut ke dalam sistem konstitusinya. Indonesia sendiri telah memasukkan point-point Hak Asasi Manusia di dalam Bab XA (amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar 1945). Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di dalam sistem aturan paling tingginya.

Sejarah HAM

Bukti tertulis usaha mengkodifikasi HAM sanggup ditelusuri sampai Declaration of Independence tahun 1776, yaitu pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat atas Kerajaan Inggris. Salah satu kalimat deklarasi kemerdekaan tersebut ialah “ … all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.’’ [… setiap pria diciptakan sama, bahwa mereka dilengkapi Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak sanggup diabaikan, diantaranya Hidup, Kebebasan, dan mengejar Kebahagiaan]

Perlu dicatat, bahwa di deklarasi tersebut disebut “all men created equal” [setiap pria diciptakan setara] bukan “all people created equal” [setiap orang diciptakan setara]. Artinya, di deklarasi tersebut insan yang berkedudukan sama ialah laki-laki. Lalu perempuan ? Perempuan gres boleh ikut Pemilu di Amerika Serikat 18 Agustus 1920. Jadi, Amerika Serikat pun dikala gres berdiri masih belum mengakui hak-hak politik kaum perempuan.

Bukan itu saja, kaum kulit gelap di Amerika Serikat tetap dianggap warganegara “kelas dua” sampai tahun 1964. Kaum kulit gelap dan kulit putih dipisahkan tempat duduk di bus umum, kloset umum, dan rumah-rumah makan. Kaum kulit gelap (laki-laki dan perempuan) tidak menerima hak ikut Pemilu. Kondisi ini berubah tatkala pada tanggal 11 Juni 1963, Presiden John F. Kennedy mempromosikan Undang-undang Anti Segregasi (pemisahan) berdasar warna kuilt, termasuk menunjukkan hak pilih kepada warga kulit hitam. Undang-undang ini disahkan tahun 1964, sehabis Presiden Kennedy terbunuh. Tidak terbayang bukan, bahwa Amerika Serikat, negara yang kabarnya gencar mempromosikan demokrasi ternyata mempunyai pandangan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan warganegara kulit hitam. Kaum perempuan yang memperoleh hak pilih tahun 1920 ialah perempuan kulit putih, sementara kaum kulit gelap gres menjadi warga negara umum tahun 1964.

Gender

Gender ialah konstruksi sosial yang menjelaskan perihal tugas insan menurut jenis kelamin. Sebab itu, persoalan gender lahir dan dipertahankan oleh masyarakat. Masyarakat umumnya didominasi oleh tugas pria (patriarki). Laki-laki mempunyai tugas publik (bekerja, berorganisasi, berpolitik), sementara perempuan mempunyai tugas privat (mengurus anak, mencuci, melahirkan, memasak). Ini merupakan konstruksi gender yang mainstream.

Pada perkembangannya, kaum perempuan merupakan jumlah yang cukup banyak di masyarakat. Mereka mempunyai potensi publik (berorganisasi, berpolitik, dan bekerja) yang ternyata setara dengan laki-laki. Namun, potensi tersebut terhambat untuk muncul jawaban pembatasan oleh budaya gender yang patriarkis. Sebab itu, muncul gerakan emansipasi perempuan (kini dikenal dengan feminis) yang berupaya mensetarakan tugas pria dan perempuan, baik di sektor publik maupun privat. Gerakan feminis terbagi ke dalam 2 gelombang.

Gelombang pertama berlangsung awal dekade 1900-an, berfokus pada persamaan hak sipil dan politik. Gelombang kedua kurun 1960-an, berfokus pada tugas yang lebih besar dalam hak-hak seksual dan keluarga. Gender Equality Sebagian besar, gerakan emansipasi perempuan bertujuan membangun Gender Equality (kesetaraan gender). Gender Equality ini penting oleh lantaran adanya kondisi-kondisi kaum perempuan sebagai berikut:
  1. Harus kerja lebih keras ketimbang pria untuk mempertahankan hidup
  2. Punya kendali yang terbatas seputar penghasilan dan aset
  3. Punya kesempatan yang lebih kecil untuk membangun dirinya
  4. Menjadi korban kekerasan dan intimidasi
  5. Punya posisi sosial yang subordinat
  6. Kurang terwakili dalam kebijakan dan pembuatan keputusan
  7. Ketidaksetaraan gender mencerminkan hilangnya potensi manusia, baik untuk pria maupun perempuan
Melalui sebuah survey bertajuk Gender Gap yang dilakukan tahun 2007 , sanggup dilihat kondisi ketidaksetaraan gender dalam 4 bidang : Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi, Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup. Negara-negara di daerah Timur Tengah dan Afrika rata-rata mempunyai tingkat Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan yang rendah. Ini juga terjadi di ketiga bidang lainnya (Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup). Indonesia, dalam hal Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan, menempati rangkin ke 82, Menikmati Pendidikan rangking ke-93, Kesehatan dan Ketahanan Hidup rangking ke-81, serta Pemberdayaan Politik rangkin ke-70.

Gerakan Feminis

Gerakan feminis sanggup dibagi ke dalam 5 kelompok, yaitu : Feminis Liberal, Feminis Sosialis, Feminis Marxis, Feminis Radikal, dan Feminis Islam. Feminis Liberal ialah gerakan feminis yang muncul dalam gerakan pro hak bunyi dan sosial pada masa gelombang gerakan perempuan 1. Isu-isu yang diangkat ialah persamaan hak waris, ekonomi, hak politik, serta hak-hak yang selama itu cuma dinikmati oleh kaum laki-laki. Tokoh-tokohnya semisal Elizabeth Cady Stanton.

Feminis Marxis muncul seiring dengan gerakan pro anutan Marx itu sendiri. Isu yang diangkat adalah, ketidaksetaraan gender muncul jawaban adanya struktur kelas di dalam masyarakat kapitalis. Para kapitalis ini (pemodal) ialah pria yang melaksanakan penindasan struktural kepada buruh perempuan. Isu yang diangkat ialah pembubaran sistem kapitalisme, tugas perempuan di bidang ekonomi, dan pengambilan keputusan di tingkat negara yang pro kepada pekerja perempuan. Tokohnya semisal Emma Goldman dan Gloria Steinem.

Feminis Sosialis lebih menekankan aspek kebudayaan, sebagai penyebab munculnya ketidaksetaraan gender. Budaya masyarakat mainstream ialah patriarki. Patriarki ialah budaya yang menekankan tugas besar pria untuk memimpin dan mengambil keputusan di aneka bidang. Kemudian terjadi pembagian tugas : Perempuan tugas privat, pria tugas publik. Sasaran para feminis sosialis ialah membongkar budaya patriarki sehingga terbuka peluang akan definisi gres tugas menurut gender yang mengakomodasi perempuan. Tokohnya semisal Simone de Beauvoir dari Perancis.

Feminis Radikal lebih menekankan pada aspek personal/pribadi. Masalah ketidaksetaraan gender ialah persoalan korelasi pria dan perempuan. Laki-laki secara fisik ialah kaum yang selalu hendak mendominasi perempuan. Banyak Feminis Radikal yang berkesimpulan untuk mengakhiri hubunan dengan laki-laki, termasuk pernikahan. Ini mempopulerkan lesbianisme, sebagai upaya pertahanan diri status perempuan semoga tidak lagi didominasi laki-laki. Gloria Steinem ialah satu di antara tokohnya. Feminis Islam lebih menekankan pada imbas tafsir agama yang didominasi ulama laki-laki. Hasilnya, banyak produk interpretasi aturan Islam yang lebih membela pria ketimbang perempuan. Feminis Islam berusaha menggali sumber-sumber klasik anutan Islam yang tidak terungkap dan lebih mengakomodasi tugas perempuan. Tokohnya antara lain Fatima Mernissi, Nawal El-Sadawi, ataupun Irshad Manji.

---------------------------------------------
Referensi
  1. K. Lee and Brenda Wilmoth Lerner, ed., Human and Civil Rights : Essential Primary Sources, (Detroit: Thomson and Gale, 2007) p.3.
  2. http://www.un.org/events/humanrights/udhr60/index.shtml
  3. UUD 1945 amandemen terakhir (amandemen 4).
  4. Margaret Walters, Feminism: A Very Short Introduction, (New York: Oxford University Press, 2005)
  5. Helen Derbyshire, Gender Manual: A Practical Guide for Development Policy Makers and Practitioners, (United Kingdom: Department for International Department, 2002) p. 6.
  6. Ricardo Haussman, et.al,, The Global Gender Gap : Report 2007, (Geneva : World Economic Forum, 2007). 
tags:
pengertian hak asasi insan definisi feminisme radikal sosialis liberal sejarah hak asasi teori gender sebab-sebab munculnya gender

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hak Asasi Insan Dan Perspektif Gender Dalam Ilmu Politik"

Posting Komentar