Gerakan Mahasiswa Indonesia Sebagai Gerakan Sosial Dalam Sejarah Politik Indonesia

Pengertian gerakan mahasiswa terkait dengan pengertian gerakan sosial. Gerakan sosial seringkali diterapkan sebagai konsep kunci dalam memahami fenomena protes masyarakat terhadap struktur-struktur sosial menyerupai pemerintah, forum keagamaan sentral, ataupun perusahaan besar, termasuk ke dalamnya protes yang dilakukan mahasiswa. Konsep gerakan sosial juga merujuk pada upaya perubahan sosial (juga politik) yang disponsori oleh kekuatan-kekuataan masyarakat di luar struktur politik formal. Dari perspektif perubahan ini pula, gerakan sosial kerap dipandang sebagai counterpart dari sistem dan struktur masyarakat yang menjadi mainstream.

Akar dari gerakan sosial sanggup ditelusuri melalui analisis atas situasi sosial. Rajendra Singh contohnya berasumsi bahwa situasi sosial masyarakat berada dalam konflik permanen, konflik yang secara lebih lanjut memunculkan gerakan sosial. Konflik permanen tersebut muncul jawaban berlangsungnya fenomena menyerupai ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan opresi yang dilakukan satu atau beberapa struktur masyarakat terhadap elemen masyarakat lainnya. Dengan demikian, Singh memandang gerakan sosial sebagai suatu konsep yang mengacu pada penegasan sikap suatu kelompok yang sengaja dibuat atau bersikap anti terhadap beberapa nilai, norma, atau praktek sosial, termasuk praktek yang diterapkan oleh sistem kekuasaan dan otoritas, pada suatu periode. Sikap yang ditunjukan oleh gerakan sosial ini kemudian berlanjut pada upaya mereka untuk melaksanakan perubahan sosial. Definisi konsep gerakan sosial menyerupai dikemukakan Singh ini relatif umum ditemukan dalam literatur seputar gerakan sosial.

Teorisasi Gerakan Sosial

Penjelasan klasik atas gerakan sosial juga telah diutarakan oleh Karl Marx, yang menyatakan ----meskipun ia tidak spesifik menyebut gerakan buruh dalam istilah ‘social movement’----, bahwa gerakan sosial muncul jawaban pertentangan antarstruktur di tengah masyarakat. Pertentangan kelas borjuis dan proletar dalam mempertahankan atau merebut alat produksi merupakan sumber pertentangan tersebut. Namun, pendekatan Marx ini kemudian banyak dikritik, bahwa jawaban penekanannya yang terlampau berlebihan pada determinisme ekonomi, membuat isu-isu signifikan lain dalam proses perubahan sosial menyerupai ras, ekologi, jenis kelamin, atau kelompok okupasi nonekonomi, menjadi tersimplikasi ke dalam sekadar konflik kelas ekonomi.

Meskipun sama dimensi materialistiknya dengan Marx, Ron E. Robert and Robert Marsh Kloss menjelaskan konsep gerakan sosial secara lebih variatif dan tidak terjebak ke dalam determinisme ekonomi semata. Bagi Robert and Kloss, definisi konsep gerakan sosial selalu mengacu pada upaya suatu komunitas dalam mengubah (changing) kekerabatan kekuasaan (power relation) dan tatanan sosial yang ada (social order). Upaya tersebut merupakan respon atas sejumlah kecenderungan sosial (social tendencies).

Kecenderungan sosial yang diidentifikasi Roberts and Kloss terdiri atas tiga kategori, yaitu Industrialisasi, Birokratisasi, dan Imperialisasi. Masing-masing kecenderungan sosial tersebut membuahkan tipe gerakan sosial yang alasan kemunculan maupun variannya berbeda pula.


Kecenderungan social (social tendency) Industrialisasi dalam suatu masyarakat melahirkan konflik sosial yang kemunculannya dipicu jawaban dampak kontrol utama (methods of control) kecenderungan itu menyerupai kemiskinan dinamis dan kelangkaan sumber daya. Kecenderungan ini kemudian memunculkan gerakan buruh dengan variannya menyerupai Unionisme, Sindikalisme, Sosialisme, dan Komunisme. Social tendencies Birokratisasi memunculkan konflik di tengah masyarakat jawaban methods of control obyektivikasi, alienasi, kontrol masyarakat yang hirarkis, serta tidak sesuainya praktek kerja forum masyarakat dengan raison d’etre-nya. Kecenderungan ini membuahkan munculnya gerakan antibirokrasi menyerupai gerakan mahasiswa di seluruh penjuru dunia atau Revolusi Kebudayaan di Cina. Kecenderungan terakhir, yaitu Imperialisme Ekonomi-Budaya, memicu konflik yang berwujud eksploitasi, rasisme, dan kolonialisasi. Akibatnya, muncul gerakan-gerakan sosial antiimperialis yang variannya ialah gerakan revitalisasi nativistik, reformer nasionalis, dan revolusioner nasionalis.

Masing-masing gerakan sosial yang muncul dari tiap kecenderungan sosial berupaya menegasi setiap pemicu konflik yang secara khas berakar pada tiap kecenderungan sosial (social tendencies).

Kecenderungan lain dari gerakan sosial ialah fokus tuntutan yang tidak hanya berlingkup pada satu isu, melainkan cenderung melebar. Melebarnya isu atau tuntutan yang diangkat ini merupakan abjad logis dari gerakan sosial, oleh lantaran para partisipan menganggap transformasi masyarakat tidak mungkin terselenggara hanya melalui satu keputusan politik spesifik. Pendapat menyerupai ini juga diajukan oleh Sylvia Bashevkin, yang mendefinisikan gerakan sosial sebagai suatu kelompok protes yang memobilisasi pengikutnya dengan metode yang lebih bersifat menantang terhadap sistem. Dalam gerakan sosial, setiap pengikut mengembangkan wacana keterlibatan dalam proses perubahan, yang hasil hasilnya ialah muncul dan stabilnya suatu institusi atau struktur masyarakat gres yang lebih representatif.

Definisi-definisi gerakan sosial yang telah dieksplorasi mengasumsikan gerakan sosial sebagai bercorak progresif, dalam arti mempromosikan suatu situasi sosial baru. Namun, pendapat ini ditolak oleh James L. Wood and Maurice Jackson. Meskipun tetap mempertahankan konsep “perubahan”, Wood and Jackson beranggapan bahwa ada pula gerakan sosial yang menekankan pada upaya mempertahankan “status quo”. Hal ini tampak dalam definisi mereka mengenai gerakan sosial, yaitu gerakan yang terdiri atas “unconventional [or noninstitutionalized] groups that have varyng degrees of formal organization and that attempt to produce or prevent radical or reformist type of change.” Dengan ini, keduanya mendefinisikan konsep gerakan sosial secara paradoks, pada satu sisi ada yang dikategorikan mengupayakan perubahan ”maju” (progress), tetapi di sisi lain ada yang berupaya “mempertahankan” (konservasi) guna mencegah terjadinya perubahan struktur sosial.

Definisi Wood and Jackson bertentangan dengan definisi Roberts and Kloss (telah disebutkan), yang secara mekanis mengasumsikan gerakan sosial selalu muncul sebagai negasi atas dampak negatif (master of control) dari setiap kecenderungan sosial, baik itu di dalam demam isu industrialisasi, birokratisasi, maupun imperialisasi. Namun, definisi Wood and Jackson ini kiranya menambah perbendaharaan analisis gerakan sosial, yang sebenarnya tidak hanya berfokus pada gerakan yang mengupayakan perubahan (bertipe left-wing), tetapi juga atas yang berupaya mempertahankan situasi atau struktur sosial yang ada (bertipe right-wing). Gerakan kategori terakhir ini contohnya muncul dalam gerakan masyarakat etika di Indonesia, suatu gerakan sosial yang secara resmi disimbolkan melalui Deklarasi Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, pada tahun 1999.

Wood and Jackson juga menekankan bahwa gerakan sosial merupakan “unconventional groups” yang mengartikan bahwa sikap dari kelompok ini bukan tradisi, tidak ditoleransi, tidak didirikan, terlebih lagi diterima oleh segmen terbesar dari suatu masyarakat. Hal ini contohnya tercermin dari gerakan wanita gelombang pertama Amerika Serikat tahun final masa ke-19, yang banyak menghadapi somasi dari kelompok gereja, birokrasi, maupun para bapak dan suami (kaum laki-laki). Demikian pula, gerakan prodemokrasi di Indonesia final 1980 dan awal 1990 menerima banyak tekanan dari rezim politik Orde Baru lantaran kecenderungan mereka untuk mengubah kekerabatan kekuasaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apa kekerabatan gerakan sosial dengan disiplin ilmu politik. Sejumlah literatur memperdebatkan kekerabatan gerakan sosial dalam analisis politik, tetapi perdebatan tersebut lebih tertuju pada penentuan ‘waktu’ suatu organ gerakan sosial bersifat politik atau tidak, ketimbang sigifikansi konsep tersebut dalam analisis politik.

Rudolf Heberle merupakan salah satu pendukung dimasukkannya konsep gerakan sosial sebagai bersifat politis, atau sekurang-kurangnya ‘prapolitis’. Heberle secara lebih lanjut juga menyatakan bahwa gerakan sosial selalu bersifat politis oleh lantaran mempunyai komitmen untuk mengubah kekerabatan kekuasaan (power relationship) dari struktur-struktur basis masyarakat. Pada sisi lain, Wood and Jackson menekankan kehati-hatian untuk menganggap seluruh gerakan sosial sebagai bersifat politis. Keduanya menyatakan bahwa gerakan keagamaan, kultus (cults), atau gerakan pengembangan diri (personal growth movement) tidak boleh lekas dikategorikan politis oleh lantaran tidak menekankan argumen gerakan pada masalah ‘power relation’ di tengah masyarakat. Namun, Wood and Jackson ini juga tidak memungkiri kenyataan bahwa gerakan sosial ‘nonpolitis’ ini beralih bersifat politik ketika telah mempersoalkan kekerabatan antarstruktur di tengah masyarakat. Berdasarkan kajian literatur ini, gerakan sosial dinyatakan bersifat politik ketika mempersoalkan kekerabatan kekuasaan di tengah masyarakat. Gerakan ini biasanya muncul jawaban masalah dominasi kekuasaan politik, opresi, kesenjangan masyarakat, dan berujung pada upaya ‘mengakhiri’ kondisi tersebut. Sebab itu gerakan sosial kerap menerima saingan dari struktur mayoritas aktual.

Dalam konteks Indonesia di final 1980-an dan awal 1990-an, otoritarianisme politik beserta ekses-eksesnya menyerupai pelangaran hak asasi manusia, perbedaan sikap terhadap kepemimpinan nasional, ketimpangan sosial dan hukum, serta militerisme, merupakan isu yang hendak dinegasikan gerakan sosial prodemokrasi Indonesia.

Secara umum, gerakan prodemokrasi Indonesia berusaha menegasikan ekses-ekses otoritarianisme tersebut dan lantaran itu berkarakter Left-wing Social Movements. Gerakan prodemokrasi, meskipun merupakan suatu konsep yang bisa merangkum seluruh kecenderungan ‘antiotoritarian politik’, tetapi sesungguhnya terdiri dari ragam organisasi, contohnya Petisi 50, PRD, Kalyanamitra, Forum Demokrasi, dan masih banyak lagi, yang meskipun pada satu derajat mempunyai kesamaan dalam isu demokrasi, tetapi visional dan organisasional tidak demikian. Demikian pula bagi gerakan mahasiswa, yang meskipun masuk ke dalam arus gerakan sosial prodemokrasi, tetapi ia mempunyai karakteristik tersendiri, terlebih lagi dengan adanya fakta bahwa gerakan mahasiswa sesungguhnya masih terdiri atas organisasi pergerakan yang juga heterogen. Dengan kata lain, masalah yang kemudian muncul ialah bagaimana pemetaan harus dilakukan guna menjelaskan keberagaman tersebut.

Masalah keragaman elemen pembentuk gerakan sosial paling tidak sanggup dipilah-pilah melalui penguraian unsur yang menempel pada konsep gerakan sosial, ke dalam tiga pecahan yaitu gerakan sosial (social movements), projects, dan tindakan kolektif (collective action). Penguraian ini diperkenalkan oleh Matti Hyvärinen ketika melaksanakan studi mengenai gerakan mahasiswa di Finlandia.

Sebelum melaksanakan kajian mengenai gerakan mahasiswa di Finlandia pada era 1970-an, Hyvärinen terlebih dahulu melaksanakan pembedaan atas tiga konsep pokok yaitu the project (or the organisation), the collective action, dan the social movement. Mengenai apa yang dimaksud dengan ketiga konsep ini, Hyvärinen menyatakan:

“The difference between projects and collective action depends on the fact that participants can discuss and decide on things in the project. Projects, therefore, ‘generate’ and ‘direct’ action. In contrast, ‘collective action’ is something which actually ‘happens’: strikes, riots, demonstrations and so on. Usually, collective action is organised and led by projects; A social movements legitimates and unites actions of differents projects different projects activists speak and act on behalf of it, the very existence of a social movement is always matter of political struggle and negotiation.”

(Perbedaan antara projects dengan collective action bergantung pada fakta bahwa para partisipan sanggup berdiskusi sekaligus memilih sikap di dalam project. ‘Project’, oleh lantaran itu ‘membangkitkan/menghasilkan’ serta ‘menyutradarai’ tindakan. Sebaliknya, collective action merupakan sesuatu yang benar-benar ‘terjadi’: pemogokan-pemogokan, kerusuhan-kerusuhan, demonstrasi-demonstrasi dan seterusnya. Biasanya, collective action dipimpin serta diorganisasikan oleh ‘project’. Suatu gerakan sosial melogiskan sekaligus menyatukan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh project-project yang berbeda dalam mana para pelopor dari banyak sekali project yang berbeda bicara dan bertindak atas nama gerakan sosial tersebut. Setiap bentuk gerakan sosial selalu merupakan usaha dan perundingan politik.”



Gerakan prodemokrasi Indonesia merupakan suatu bentuk gerakan sosial, yang konfrontasinya dengan Orde Baru digambarkan sebagai wujud ‘negosiasi dan usaha politik.’ Gerakan sosial ini tidak homogen secara organisasional, melainkan dibangun oleh sejumlah ‘project’ menyerupai gerakan perempuan, gerakan mahasiswa, dan LSM. Tindakan-tindakan menyerupai demonstrasi, penyebaran pamflet, aksi boikot, penerbitan pers alternatif, maupun bentuk-bentuk pengerahan massa lain, merupakan bentuk collective action, yang secara sadar telah direncanakan oleh masing-masing ‘project.’

Jika diurai lebih jauh, maka gerakan wanita sanggup merupakan gerakan sosial tersendiri yang terdiri atas project-project menyerupai Kalyanamitra, Solidaritas Bersama Perempuan Yogyakarta (SBPY), ataupun Koalisi Perempuan anti Kekerasan terhadap Pers (KPKP). Project-project juga mempunyai struktur dan sikap kolektif khas yang seterusnya sanggup diurai, contohnya gerakan mahasiswa terdiri atas project-project menyerupai Komite Mahasiswa Penurunan Tarif Listrik (KMPTL) 1989, Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAMI) 1993, kelompok-kelompok studi, pers mahasiswa, yang antar project mempunyai aspek tindakan kolektif spesifik.

Gerakan Mahasiswa Awal terbentuknya Orde Baru

Pada awal terbentuknya Orde Baru, mahasiswa merupakan sekutu Angkatan Darat dalam proses transisi kekuasaan politik nasional. Implementasi seni administrasi Angkatan Darat guna menghadapi Partai Komunis Indonesia diwujudkan dengan merangkul kelompok pelopor mahasiswa antikomunis ke dalam efek mereka dan berdirilah Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI). Mahasiswa antikomunis ini juga tengah menghadapi masalah jawaban agresivitas organ-organ prokomunis atau pro Sukarno menyerupai Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Kesamaan common enemy yaitu Partai Komunis Indonesia inilah yang kemudian memperlancar terjalinnya aliansi taktis Angkatan Darat dengan KAMI.

Pasca inovasi mayit para perwira Angkatan Darat di sumur renta Lubang Buaya, Mayor Jenderal Syarif Thayeb (Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan) mengumpulkan tokoh-tokoh organisasi mahasiswa anti komunis di rumahnya tanggal 25 Oktober 1965. melalui mediasi Thayeb, Angkatan Darat sepertinya ingin memanfaatkan konflik ideologis antar organisasi mahasiswa untuk kepentingannya sendiri: Menghantam PKI, dan selanjutnya mengkondisikan peralihan kekuasaan dari Sukarno ke tangan mereka.

Thayeb mengusulkan dibentuknya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), dan permintaan ini disetujui para tokoh mahasiswa. Berdirinya KAMI mereduksi signifikansi kiprah PPMI, federasi mahasiswa terdahulu yang ditinggalkan organ-organ mahasiswa pembentuknya jawaban banyak anasir komunis yang masuk ke sana. Anasir komunis yang paling kuat ialah CGMI, yang bahu-membahu dengan GMNI, GERMINDO, dan PERHIMI, aktif melaksanakan manuver politik antiimperialis Barat di tubuh PPMI.

Namun, Angkatan Darat tidak akan mudah mengkooptasi organ-organ mahasiswa kalau momentum juga tidak tersedia. Devaluasi mata uang, membumbungnya harga materi pokok dan materi bakar, langka dan mahalnya buku-buku teks, kesemrawutan suasana belajar, tentu mengganggu mahasiswa yang kepentingan ‘utamanya’ ialah belajar. Selain itu, ‘chauvinisme’ GMNI dan CGMI berupa tuntutan pemecatan dosen liberal dan staf pengajar abnormal (Barat) membuat prosedur perkuliahan di kampus-kampus tidak lagi berjalan lancar.

Protes-protes mahasiswa mulai berangsur surut ketika konsolidasi awal peralihan kekuasaan politik nasional dari Sukarno ke Soeharto. Sebagai sekutu Angkatan Darat yang dianggap loyal, beberapa tokoh mahasiswa kemudian diintegrasikan ke dalam struktur politik pusat. Tokoh-tokoh KAMI menyerupai Fahmi Idris, Johnny Simandjuntak, David Napitupulu, Mar’ie Muhammad, Liem Bian Koen, Soegeng Sarjadi, Nono Anwar Makarim, Yozar Anwar, Cosmas Batubara, masuk parlemen.

Namun, masuknya sejumlah pelopor mahasiswa ini mengundang kritik dari sesama mereka. Rahman Tolleng yang secara ideologis dekat dengan Partai Sosialis Indonesia (PSI) menyatakan bahwa mereka “sudah menjadi politisi-politisi tulen, bukan lagi intelegensia yang berjiwa bebas dan merdeka.” Meskipun mengkritik, Rahman Tolleng pun hasilnya masuk ke DPRGR ----bersama-sama dengan Hatta Mustafa, Slamet Sukirnanto, Liem Bian Koen, Cosmas Batubara, Nono Anwar Makarim, Zamroni, Johnny Simandjuntak, Harijadi Darmawan, Jacob Tobing, Mar’ie Muhammad, Rohali Sani, Salam Sumangat, dan David Napitupulu----- melalui perombakan struktur dewan legislatif bulan Pebruari 1968. Masuk atau tidaknya seorang mahasiswa ke dalam struktur kekuasaan merupakan pilihan politik, dan mulai titik ini, gerakan sosial mahasiswa terlembaga dan harus berkompromi dengan kepentingan politik bernuansa pragmatis.

Eksistensi KAMI yang berangsur-angsur surut sanggup dipahami oleh lantaran secara genealogis, ia bukan merupakan suatu organisasi kemahasiswaan organis menyerupai PPMI atau MMI, oleh lantaran dasar pembentukannya sekedar aliansi taktis yang dibangun Angkatan Darat untuk melaksanakan counteraction atas agresivitas komunis.

Partisipasi politik mahasiswa dengan contoh ‘show of force’ mulai ditinggalkan, dan sebagai gantinya mereka mendirikan kembali kelompok-kelompok studi layaknya pada masa sebelum kemerdekaan. Namun, tidak menyerupai di masa kolonial Belanda di mana kegiatan studi ini diawasi ketat, pada masa konsolidasi Orde Baru, kegiatan yang mereka lakukan cukup leluasa. Pada bulan juli 1968, Soe Hok Hie dan Harry Victor mendirikan Grup Diskusi Universitas Indonesia; Nono Anwar Makarim, Cosmas Batubara, David Napitupulu, dan Marsilam Simandjuntak mendirikan Club Diskusi Kita; dan di Bandung pada tanggal 10 Nopember 1968 didirikan Studi Grup Mahasiswa Indonesia. Tokoh-tokoh militer menyerupai Pangdam Siliwangi Jenderal H.R. Dharsono turut memberi dukungan atas pendirian kelompok studi terakhir ini.

Hubungan serasi mahasiswa-militer (pemerintah) tidak berlangsung lama. Minimal semenjak tahun 1971, aksi-aksi kritik terhadap penyelenggara gres negara mulai dilancarkan, terutama oleh generasi gres mahasiswa. Fokus kritik bukan ditujukan terhadap personalitas kekuasaan melainkan seni administrasi pembangunan yang diambil. Masalah korupsi Pertamina, pemborosan dana negara lewat pembangunan Taman Mini, gerakan anti korupsi, serta pembentukan komite-komite aksi yang menginstruksikan penghematan uang negara dan rasionalitas seni administrasi pembangunan, banyak dibuat mahasiswa. ‘Kegelisahan’ mahasiswa ini juga diwarnai konflik dua kelompok kepentingan di tingkat pusat.

Kelompok pertama mengacu pada kiprah yang dimainkan Amerika Serikat jauh sebelum peralihan kekuasaan nasional terjadi di tahun 1965. Amerika Serikat telah mem-plot seni administrasi ekonomi versi mereka dengan menggunakan ‘tangan’ orang-orang Indonesia, orang-orang yang oleh David Ransome disebut Mafia Berkeley. Melalui acara beasiswa ke Universitas California dan pendidikan di Sekolah-sekolah Staf Komando Angkatan Darat (Seskoad) semenjak awal 1960-an, Amerika Serikat berusaha mengintrojeksikan paradigma ekonomi yang berorientasi liberal-kapitalis terhadap para ekonom sipil dan kelompok militer Indonesia. Produk intojeksi tampak dalam serangkaian kebijakan ekonomi propasar dan berstrategi pertumbuhan (minus pemerataan). Para ekonom menyerupai Sumitro Djojohadikusumo, Emil Salim, dan Widjojo Nitisastro ialah ‘Mafia Berkeley’-nya, sementara para jenderal menyerupai Sumitro, Sutopo Juwono, Sarwo Edhie, dan H.R. Dharsono, sebagai pelindung militernya.

Pada pihak lain, ada kelompok yang mendukung simbiosis negara dan swasta ke dalam perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia, dan lebih dekat kepada Jepang ketimbang Amerika Serikat. Di kalangan militer terdapat nama-nama menyerupai Ali Moertopo, Sudjono Hoemardhani, dan Ibnu Sutowo, sementara di kalangan eks-KAMI, David Napitupulu, Zamroni, Cosmas Batubara, serta Liem Bian Kie. Konflik antara kelompok ‘pronegara’ versus ‘propasar’ ini juga dianggap sebagai salah satu pemicu kejadian Malari 1974.

Selain masalah ekonomi, konflik antarkelompok di tubuh Angkatan Darat terjadi pula. Sumitro yang merepresentasikan kubu Hankam berusaha mereduksi kiprah Aspri (kelompok Ali Moertopo) yang sanggup mempengaruhi pembuatan keputusan negara secara ‘tidak kelihatan.’ Sebagai sebuah lembaga, secara struktural Aspri dianggap tidak mempunyai garis koordinasi yang terang dalam struktur resmi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sumitro juga menuduh Ali Moertopo dan kawan-kawan melaksanakan pelatihan politik atas para anasir eks DI/TII dengan mewadahi mereka ke dalam GUPPI.

Selain koflik antar struktur, konflik Sumitro versus Ali Moertopo juga diindikasikan masalah ambisi pribadi atas kekuasaan politik nasional. Sumitro menuduh Ali Moertopo (saat itu Deputi Kabakin III) ingin cepat-cepat menguasai intelijen negara melalui ambisinya menduduki posisi Kepala BAKIN yang ketika itu diduduki Sutopo Juwono, kelompok Sumitro. Di sisi lain, kunjungan-kunjungan Sumitro ke kampus-kampus untuk meredakan protes mahasiswa (kunjungan yang tidak membuahkan hasil), dituduh kelompok Ali Moertopo sebagai upaya kampanye guna menggantikan Soeharto sebagai presiden, melalui peredaran Dokumen Ramadi 1973, yang mensinyalir adanya conditioning terwujudnya contoh gres kepemimpinan nasional unuk menggantikan Soeharto.

Eksplosi konflik antara kedua kelompok berlangsung dalam apa yang kemudian dikenal khalayak sebagai Peristiwa Malari 1974. Setelah mengunjungi Hariman Siregar di penjara, Sumitro menerima informasi bahwa Ali Moertopo berada di belakang pengerahan preman untuk melaksanakan sejumlah tindak perusakan di Segitiga Senen. Epilog dari kejadian tersebut ialah pengangkatan Ali Moertopo sebagai Menteri Penerangan (bukan Kabakin) dan pembebastugasan Sumitro dari jabatan Pangkopkamtib, jabatan yang kemudian diserahkan kepada Laksamana Sudomo, simpatisan Soeharto.

Dalam dunia kemahasiswaan, penutup Peristiwa Malari ialah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.028/U/1974, surat yang ironisnya ditandatangani promotor berdirinya KAMI, Sjarif Thajeb, pada tanggal 3 Januari 1974. Dalam lampirannya, surat keputusan yang dikenal sebagai SK 028, melimpahkan kewenangan yang begitu besar kepada pimpinan sekolah tinggi tinggi untuk mengatur kegiatan para mahasiswa. SK 028 juga mengindikasikan mulai terciptanya jurang posisi antara pemerintah Orde Baru dengan mahasiswa.

‘Penjinakan’ pemerintah terhadap aktivisme mahasiswa sesungguhnya telah dimulai semenjak tahun sebelumnya, yaitu ketika dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada tanggal 23 Juli 1973. gagasan pembentukan komite ini diajukan Jenderal Ali Moertopo yang dioperasionalisasikan oleh tokoh-tokoh mahasiswa 1966 yang ‘terserap’ ke dalam struktur kekuasaan menyerupai David Napitupulu, Akbar Tanjung, dan Abdul Gafur. Keputusan pendirian KNPI ini sebagai reaksi atas terbentuknya Kelompok Cipayung pada tanggal 9 Oktober 1972, kelompok yang pernah mendirikan organ mahasiswa sekaliber PPMI, organ federasi mahasiswa yang mempunyai ideologi spesifik sekaligus mempunyai ‘jam terbang’ politik yang cukup tinggi, di samping jumlah massa yang juga besar.

Pasca terbitnya SK 028, protes-protes mahasiswa dalam pertengahan dekade 1970-an lebih banyak diarahkan atas keputusan pemerintah tersebut. Arbi Sanit mencatat bahwa tidak semua rektor sekolah tinggi tinggi melaksanakan aturan SK 028 secara ketat, contohnya Mahar Mardjono dari Universitas Indonesia yang tetap memperbolehkan aksi bernuansa politik di dalam kampus, bahkan mentolelir pemberitahuan aksi mendadak yang akan dilakukan para mahasiswa. Selain SK 028, masalah-masalah normatif menyerupai korupsi pejabat, ketimpangan pendapatan, dan pemerataan hasil pembangunan tetap menjadi fokus kritik mahasiswa. Meskipun mulai banyak menerima kritik mahasiswa, pemerintah Orde Baru justru mengalami sejumlah ‘keberhasilan’ di sektor ekonomi, yang salah satunya diakibatkan oleh naiknya harga minyak dunia.

‘Bonanza’ minyak Indonesia ditandai oleh kenaikan harga minyak mentah dunia dari US$ 2,95 pada tahun 1973 menjadi US$ 12,50 tahun 1974. Kenaikan yang hampir 5 kali lipat ini selain bisa menggalakkan pembangunan akomodasi umum (sekolah Inpres dan Puskesmas), peningkatan honor pegawai negeri rata-rata 3 kali lipat (5 kali lipat untuk guru), tetapi juga memancing tindak korupsi keuangan yang cukup besar. Arndt mencatat bahwa di tahun 1974, Pertamina --di bawah kepemimpinan Ibu Sutowo-- harus menggunakan laba usaha sebesar 1 juta Dollar hanya untuk membayar hutang, dan pembayaran untuk jumlah sama di tahun 1975 hanya dimungkinkan berkat ikut campurnya pemerintah pusat. Arndt beropini bahwa hal ini terutama diakibatkan tidak jelasnya prosedur pengeluaran uang perusahaan (korupsi) di tubuh tubuh usaha milik negara tersebut.

Selain korupsi Pertamina, Indonesia juga menghadapi masalah melebarnya jarak pendapatan antara ‘kota’ dengan ‘desa’. Booth dan Sundrum mengungkapkan bahwa bonanza minyak sebagian besar hanya dinikmati elit birokratik perkotaan dan sejumlah kecil elit di pedesaan. Hal ini berakibat pada melebarnya disparitas pendapatan antara kota dengan desa, terutama dalam periode 1970-1976, di mana kategori penduduk ‘melarat’ tercatat sebesar 18 juta dengan 11 juta di antaranya ada di pedesaan Jawa. Jika dihitung dalam indeks GINI, disparitas pendapatan periode 1970-1976 mengalami kenaikan, yaitu angka 0,30 pada tahun 1971 menjadi 0,34 pada tahun 1976, sementara persentase penerimaan yang diperoleh 40% lapisan masyarakat terbawah menurun lebih dari dua kali lipat, yaitu 26,76 pada tahun 1971 menjadi 12,70 pada tahun 1976.

Dalam menyikapi masalah seputar pengelolaan kesejahteraan masyarakat dan keuangan negara, mahasiswa mulai menggalang serangkaian aksi protes. Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya ----yang dimotori oleh organisasi ‘eks PPMI’ dan kekerabatan cukup bersahabat dengan ‘tentara’---- aksi-aksi pasca SK 028 berilusikan independensi dan eksklusivitas mahasiswa sebagai suatu kelompok sosial khusus.

Pada sisi vertikal, suhu politik Indonesia mulai dinamis menjelang Pemilu 1977 dan pemilihan presiden 1978. Sementara itu pada sisi horizontal, di Jakarta terjadi kenaikan tarif bus kota, di Surabaya terjadi penggusuran pedagang kaki lima, dan di Bogor terjadi banyak penguasaan tanah masyarakat oleh pejabat. Pasca pelaksanaan Pemilu 1977 (yang tentu saja dimenangkan Golkar), salah satu respon atas pergolakan di kawasan dilakukan oleh Dewan-dewan Mahasiswa/Senat-senat Mahasiswa (DM/SM) se-Bandung melalui Gerakan Anti Kebodohan (GAK). Para mahasiswa organisasi intra kampus ini mengkomunikasikan ‘proses pembodohan’ yang dilakukan negara terhadap masyarakat kepada para pimpinan partai politik di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1977. Kaskopkamtib Laksamana Sudomo menganggap bahwa GAK ini ‘ditunggangi.’

Akumulasi protes atas kondisi obyektif mengkerucut pada personalitas kekuasaan, Soeharto. Pada tanggal 18 Januari 1978, lima dewan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Surabaya, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Sumatera Utara menerobos masuk ke kediaman Presiden dan menyerahkan surat yang isinya menuntut biar Soeharto tidak bersedia lagi dicalonkan sebagai presiden RI untuk periode ke-3, oleh lantaran “bila terpilih kembali maka akan terulang kejadian penggulingan pemerintah menyerupai yang terjadi pada saat-saat terakhir almarhum Presiden Sukarno”. Pernyataan tersebut memunculkan sikap yang sesungguhnya dari pemerintah atas protes para mahasiswa.

Pemerintah sesungguhnya telah bersiaga, terutama semenjak dikeluarkannya Pernyataan Sikap Mahasiswa Institut Teknologi Bandung pada tanggal 14 Januari 1978 -----ditandatangani Ketua Umum Dewan Mahasiswa ITB Heri Akhmadi---- yang menyatakan “tidak mempercayai dan tidak menginginkan Soeharto kembali sebagai Presiden RI”. Meskipun digerakan oleh forum intra kampus, protes-protes mahasiswa 1978 mengindikasikan gerakan politik yang high profile lantaran tertuju langsung pada pimpinan ‘kunci’ negara.

Reaksi pemerintah atas gerakan ini cukup keras, baik melalui instrumen fisik maupun kebijakan. Pada tanggal 21 Januari 1978 Laksamana Sudomo melalui Surat keputusan Pangkopkamtib bernomor SKEP/02/KOPKAM/I/1978 membekukan kegiatan dewan-dewan mahasiswa universitas/perguruan tinggi/institut. Tindakan ini disertai serangkaian pendudukan kampus (misalnya 25 Pebruari 1978 kampus Universitas Gadjah Mada jatuh ke tangan tentara), penangkapan atas pemimpinnya, pembreidelan surat kabar umum dan mahasiswa, serta tindak pengucilan pemerintah atas empat jenderal yaitu H.R. Dharsono, Kemal Idris, Ali Sadikin, dan Abdul Haris Nasution yang dianggap memprovokasi protes mahasiswa sepanjang tahun 1977-1978.

Normalisasi Kehidupan Kampus

Pada satu sisi, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) secara parsial sanggup dikatakan sebagai reaksi pemerintah atas gerakan mahasiswa 1978 yang mulai mempersoalkan eksistensi Soeharto. Dengan terbitnya NKK, maka posisi diametral mahasiswa terhadap personalitas Presiden Soeharto dan angkatan bersenjata pun dimulai.

Pada sisi lain, NKK masuk ke dalam wacana ideologi pembangunan Orde Baru atau tepatnya berposisi sebagai instrumen pengontrol daya protes gerakan sosial mahasiswa. NKK menjadi salah satu dari sekian banyak instrumen politik lain menyerupai Paket 5 UU Politik 1985 guna menjamin stabilitas politik nasional dan posisi presiden. NKK diawali dengan pembekuan atas Dewan-dewan Mahasiswa eluruh Indonesia oleh Panglima Komando Ketertiban dan Keamanan (Pangkopkamtib) Sudomo (pengganti Sumitro), dengan menyebutkan pembenaraan konstitusional berikut:

“... pernyataan sikap mahasiswa ITB, tanggal 14 Januari 1978, dan apa yang dinamakan ‘Buku Putih Perjuangan Mahasiswa 1978’ yang menyatakan tidak mempercayai forum administrator termasuk Pimpinan/Presiden Republik Indonesia, lembaga-lembaga legislatif dan forum yudikatif yang masih menjalankan kiprah secara konstitusional, terang pertanda sikap yang menentang Undang-undang Dasar [1945].”

Pernyataan sikap ditandatangani oleh Sudomo ---atas nama Pangkopkamtib--- menilai bahwa tindakan para mahasiswa tersebut telah “merongrong” wibawa pemerintah, mengakibatkan rasa benci, perpecahan, pertentangan, yang kalau terus dibiarkan akan berimbas pada kekacauan di tengah masyarakat. Partisipasi politik mahasiswa itu juga diklasifikasikan pihak Pangkopkamtib menjurus kepada tindakan “subversi.” Dalam butir ke-21 klarifikasi Pangkopkamtib mengenai sikap mereka atas gerakan mahasiswa 1978, dicapai keputusan untuk “membekukan kegiatan Dewan Mahasiswa semua universitas/perguruan tinggi/institut.”

‘Kekerasan’ politik ini tidak hanya diberlakukan kepada mahasiswa, tetapi juga atas pers dengan melarang terbit secara temporer sejumlah kegiatan percetakan, penerbitan, dan pengedaran surat kabar ataupun harian-harian Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi, lantaran dinilai telah ikut ‘memanaskan’ situasi di sela-sela penyelenggaraan Sidang Umum MPR tahun 1978.

Keputusan pembekuan Dewan Mahasiswa ini kemudian diikuti keluarnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0156/U/1978 perihal Normalisasi Kehidupan Kampus. Muhtar E. Harahap dan Andris Basril mengemukakan bahwa pada “.... pada dasarnya NKK menjustifikasi pembubaran dan dihilangkannya organisasi mahasiswa yang selama ini merupakan sarana demokratis mahasiswa [dalam menyuarakan kritik terhadap pemerintah].” Ulf Sundhaussen bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai “a policy designed to keep the students of streets and politically compliant.”

Khusus guna menjelaskan maksud pemerintah atas pemberlakuan kebijakan NKK tersebut, Daoed Joesoef, sesudah tidak lagi menjabat sebagai Mendikbud dan aktif di Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyebutkan bahwa:

Dan menyerupai yang saya katakan berdasarkan Aristoteles, “The aim of education is the wise use of time!” Penggunaan bijaksana dari waktu yang tersedia . Karenanya, melalui konsep NKK dulu, saya dorong mahasiswa menggunakan waktu secara bijaksana. Mengisinya dengan membaca, menulis, membuat penelitian, dan tidak menghabiskannya di jalan raya.

Dalam kebijakan NKK, politik dibedakan ke dalam tiga pengertian yaitu politik dalam arti konsep (concept), dalam arti kebijakan (policy), dan dalam arti arena percaturan (politics). Politik dalam arti konsep berarti mengajukan gagasan, pikiran, interpretasi mengenai apa yang dianggap sebagai kepentingan publik. Pengajuan gagasan ini lengkap dengan pencantuman acara aksi dan tujuan yang hendak dicapai melalui acara tersebut serta bagaimana cara yang dipakai. Dalam rasionalisasinya atas NKK, pemerintah berkeinginan melatih mahasiswa untuk berpikir konseptual-teoritik dan sistematik.

Politik dalam artian policy mengeksplisitkan bentuk-bentuk tindakan nyata individu atas masalah masyarakat ataupun negara. Sementara politik dalam artian ketiga, yaitu sebagai arena, merupakan media di mana masing-masing individu atau kelompok yang punya konsep dan kebijakan, saling bertarung satu sama lain, di mana masing-masingnya mempunyai sasaran, kepentingan, ide, bahkan ideologinya sendiri-sendiri.

Dari tiga arti politik yang dimaksudkan pemerintah ini, maka satu-satunya pengertian yang boleh diterapkan mahasiswa hanya dalam arti pertama, yaitu ‘konsep.’ Hak politik yang diberikan kepada mahasiswa lantaran itu hanyalah memperbincangkan masalah politik dalam lingkup ‘tembok’ kampus dan tidak untuk dioperasionalkan ke masyarakat, apalagi membangun gerakan dalam bentuk protes demonstratif. Mengenai penetapan ini, Daoed Joesoef menjelaskan sebagai berikut:

NKK tidak ingin mahasiswa buta politik. Justru saya tekankan. Ada tiga artian politik. Pertama, politik dalam artian konsep. Kedua, politik dalam artian kebijakan. Ketiga, politik dalam artian arena. Nah, yang dikembangkan dalam NKK, ialah politik dalam artian konsep. Mahasiswa harus menyiapkan diri untuk bisa membuat konsep. Kalau tidak, siapa?

Kebijakan NKK yang merupakan kesinambungan dari keputusan pembekuan Dewan Mahasiswa, kemudian juga diikuti dengan pembentukan Badan Koordinasi Kampus (BKK) sebagai operasionalisasinya. Dengan bekunya Dewan Mahasiswa, maka perangkat yang menjadi wahana acara mahasiswa menjadi tidak ada lagi, dan digantikan BKK.

Melalui Surat Keputusan Mendikbud No.037/U/1979 dikeluarkan pengaturan perihal “Bentuk Susunan Lembaga Organisasi Kemahasiswaan” yang diikuti pula oleh klarifikasi teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.002/Dj/Inst/1978 perihal Pokok-Pokok Pelaksanaan Penataan Kembali Lembaga-Lembaga Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Sesuai dengan alur kebijakan lanjutan dari NKK ini, maka pembentukan organisasi kemahasiswaan yang diizinkan berdiri hanyalah Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF), dimana penunjukan terhadap para mahasiswa yang nantinya duduk di kedua organisasi tersebut secara mayoritas dipengaruhi oleh rektorat, sebagai forum yang didelegasikan kewenangannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wewenang yang diberikan terhadap rektorat tersebut menjadikan rektor dan pembantu-pembantu rektor sebagai ‘penguasa’ tertinggi dan berdaulat di dalam kampus.

Petunjuk teknis sekitar prosedur pengangkatan pengurus organisasi mahasiswa, dikeluarkan melalui Instruksi Dirjen Pendidikan Tinggi No.002/DK/Ins/1978, yang ketika itu dijabat Dodi Tisnaamidjaja, di mana:
  • Lembaga BKK yang dibuat di tingkat universitas/institut diketuai oleh Pembantu Rektor III dengan beranggotakan Pembantu Dekan III, beserta staf hebat yang terdiri dari dosen-dosen pembimbing, dan juga tokoh-tokoh mahasiswa yang dianggap mengetahui seluk-beluk kemahasiswaan di sekolah tinggi tinggi bersangkutan.
  • BKK membentuk unit-unit kegiatan kemahasiswaan (UKM) dalam bidang-bidang kesejahteraan, minat dan perhatian mahasiswa serta pengembangan penalaran mahasiswa.
  • Ketua dan Sekretaris (dari BKK) diangkat dengan Surat Keputusan Rektor.
  • Ketua dan Sekretariat unit-unit kegiatan mahasiswa diangkat oleh Ketua BKK dengan persetujuan Rektor.
Ketentuan menyerupai di atas membuat korporatisasi negara terhadap mahasiswa (via rektorat) sehingga sulit bagi pelopor mahasiswa mengembangkan otonomisasi dan independensi keorganisasian. Seorang tokoh mahasiswa, sepopulis apapun dia, tetap tidak bisa duduk di forum kemahasiswaan intra kampus tanpa persetujuan Pembantu Dekan III.

Di dalam ‘spirit’ NKK/BKK, mahasiswa dihentikan melaksanakan ‘politik praktis’ di kampus dan ini mencakup jenis-jenis partisipasi politik menyerupai diskusi. Diskusi politik yang diizinkan pun hanya sebatas wacana, tetapi tidak untuk diimplementasikan ke dalam aksi-aksi politik menyerupai demostrasi yang berkenaan dengan masalah politik. Pengorganisasian mahasiswa yang dianjurkan justru yang bersifat nonpolitis menyerupai olahraga, pecinta alam, seni, ataupun beladiri.

Depolitisasi mahasiswa semakin efektif dengan pemberlakuan Sistem Kredit Semester (SKS) yang membatasi waktu studi mahasiswa hingga -----misalnya untuk mahasiswa Strata I--- ialah selama tujuh tahun. Dengan SKS ini maka mahasiswa tidak sanggup lagi mengambil ‘cuti panjang’ untuk terlibat dalam kegiatan politik menyerupai di masa Dewan Mahasiswa, oleh lantaran masa cuti di bawah SKS termasuk ke dalam batas waktu maksimal studi yang tujuh tahun itu. Selain SKS, penyitaan waktu mahasiswa hanya untuk berguru juga diindikasikan oleh sistem Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), di mana kumulasi SKS yang ditempuh seorang mahasiswa amat mempengaruhi perizinan atasnya untuk menempuh mata kuliah tertentu atau menulis proposal skripsi. Jika pun organisasi-organisasi ekstra kampus menyerupai Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) atau Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kemudian akan dipilih sebagai alternatif partisipasi mahasiswa aktivis, tetapi organisasi-organisasi tersebut telah ‘dikorporatisasi’ negara ke dalam Kementerian Pemuda dan Olahraga, di mana pelatihan terhadap mereka bukan dilakukan oleh pihak kampus melainkan oleh kementerian lain. Menurut logika NKK/BKK, menyerupai yang tercantum didalam klarifikasi Daoed Joesoef, maka ketika seorang mahasiswa bergabung kedalam ormas-ormas tersebut, status kemahasiswaan harus ditinggalkan menjadi pemuda.

Dalam implementasi NKK/BKK, kekuatan militer juga ikut andil di dalam melaksanakan penyeliaan (supervising). Gayatri menulis bahwa “pada setiap Korem, seorang petugas secara khusus ditempatkan di dalam universitas-universitas, dan secara langsung mendapatkan laporan, bahkan lewat telepon, melalui wakil Rektor atau Pembantu Rektor III pada setiap kegiatan mahasiswa yang ada di lingkup wewenangnya.”

Di tingkat dunia kemahasiswaan, kebijakan korporatis ini memunculkan pola-pola penyikapan yang bermacam-macam di kalangan mahasiswa pada periode 1980-an ke dalam empat kecenderungan. Kecenderungan pertama ialah apatis, yang muncul lantaran mahasiswa menganggap terlalu besar resiko kalau mereka aktif secara politik. Hal lain yang turut kuat atas kecenderungan ini ialah ketatnya sistem pendidikan berpola Sistem Kredit Semester dan Sistem Indeks Prestasi Kumulatif. Kecenderungan kedua ialah kontemplatif, yang dilakukan mahasiswa guna menggali kembali pemikiran-pemikiran yang mendasar dalam konteks negara sambil mencari peluang-peluang yang sanggup diambil. Mereka ini mengalami kebimbangan atas pilihan apakah akan melaksanakan acara yang nyata dan konkret, atau terus berkontemplasi.

Kecenderungan ketiga ialah partisipatif yaitu mahasiswa terjun langsung ke dalam masalah-masalah kemasyarakatan, dan ini menyampaikan signifikansi di kota-kota nonibukota menyerupai Bandung dan Yogyakarta. Kecenderungan ini melahirkan konsep pelopor mahasiswa ‘Agropolitan’, yaitu pelopor mahasiswa yang bergiat dalam isu-isu masyarakat lokal.

Kecenderungan keempat ialah oportunistik, contoh sikap mahasiswa yang semata-mata pergi ke kampus untuk belajar, mencari karir, dan tidak ‘ambil pusing’ terhadap masalah politik. Pola sikap mahasiswa jenis ini biasanya mencari jalur untuk meningkatkan karir politik melalui cara-cara yang menyenangkan penguasa.

Di dalam dekade 1980-an, kecenderungan utama mahasiswa ialah apatis dan oportunistik. Resiko politik kalau pertanda kritik atas personalitas kekuasaan cukup berat. Namun, seketat apapun pengendalian mahasiswa, pada tahun 1980-an terjadi juga aksi long march 10.000 mahasiswa guna memprotes pemberlakuan NKK/BKK terhadap kampus mereka. Di dalam aksi ini mereka bergerak dari kampus Universitas Indonesia di Salemba, melalui Kuningan, menuju ke Senayan, guna ‘menegosiasikan’ kebijakan tersebut kepada wakil rakyat di parlemen.

Fenomena NKK/BKK ini menggelisahkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga sebagian kalangan intelektual semisal Mochtar Lubis. Pemberlakuan konsep NKK/BKK dinilainya telah membuat mahasiswa menjadi tidak kritis lagi terhadap proses sosial dan politik, baik di level negara maupun masyarakat. Lubis menulis bahwa:

Mahasiswa kini melempem, tidak ada keberanian untuk mengadakan suatu kritik sosial .... ada penyakit pada mahasiswa mau cari selamat untuk diri sendiri, mengejar karir secara gampang, takut berkorban, takut tidak sanggup gelar. Ini bukan kesalahan mereka melulu. Tapi sistem yang ada dalam masyarakat kita yang membuat hal-hal menyerupai itu.”

Hal senada menyerupai dinyatakan Lubis juga diajukan oleh Fachry Aly (saat itu masih menjadi mahasiswa IAIN Syarif Hidayatullah), dengan menyatakan ‘kerinduannya’ akan Dewan Mahasiswa di masa lalu, dengan menulis:

Student Government dengan cara apapun perlu sekali dibentuk. Tapi selama mahasiswa masih terkait dengan struktur formal di dalam suatu universitas, maka selama itu pula Student Government sulit berjalan. Otonomi berpikir mahasiswa semakin hilang lantaran setiap gerakan mahasiswa yang dianggap agak kritis ditolak oleh Purek dan Pudek. Sekarang dianggap tidak ada apa-apa lagi. kini Pudek masuk dalam struktur senat tersebut, karenanya senat tidak bisa berbuat banyak.

Pernyataan Aly ini menggambarkan bagaimana kehidupan kampus, terutama kegiatan mahasiswa yang kritis, sulit untuk diimplementasikan oleh lantaran sebelum hal tersebut diwujudkan, ‘sensor’ birokrasi kampus terlebih dahulu menghambat. Apatisme dan oportunisme ---menurut istilah Adi Sasono--- yang berkembang di kalangan mahasiswa mungkin sanggup diwakili oleh pernyataan berikut “Wah, kini repot untuk melaksanakan kegiatan mahasiswa. Nanti kita tidak bisa tamat. Apa artinya kini menjadi tokoh mahasiswa tapi hasilnya kita tidak bisa masuk menjadi pegawai Departemen PU, masuk dalam pegawapemerintah pemerintahan.”

Guna menggambarkan situasi penyelenggaraan NKK/BKK yang mewakili pandangan pragmatis, sanggup dimuat pendapat Sarlito Wirawan Sarwono. Menurutnya, zaman aktivisme ‘jalanan’ menyerupai pada periode ’66, ‘74’, dan ’78 telah berakhir, dan mahasiswa secara pragmatis harus mendapatkan situasi menyerupai ini dengan menyikapi ‘ekses’ kebijakan tersebut secara ‘lebih bijaksana.’ Bagi Sarwono:

Dan tidak ada pula yang bisa mengklaim bahwa mahasiswa kini tidak sepeka mahasiswa tempo dulu. Keadaan sudah berubah, sehingga bentuk penyaluran rasa sosial pun otomatis telah berubah. Jika tempo dulu yang menonjol ialah gerakan politik yang mengarah ke struktur kekuasaan: demonstrasi, buat poster-poster. Sekarang lebih kemasalah kultural: membantu acara Keluarga Berencana, misalnya. Secara jumlah pun tidak bisa dikatakan bahwa jumlah mahasiswa kini yang melibatkan diri dalam permasalahan sosial merosot. Jika kita teliti gejolak tahun ’66, ’72, ’74, dan ’78, mahasiswa yang terlibat pun sedikit. Ya, cuma dia-dia. Hanya saja lantaran kini ini dimitoskan, kesannya [gerakan tahun tersebut] hebat dan ramai.

Secara lebih jauh, kalau pun mahasiswa ingin mengulang gerakan-gerakan menyerupai pada ‘masa lalu’, mereka tidak akan bisa oleh lantaran dengan kebijakan NKK/BKK jalur-jalur kekerabatan historis antara senior-junior telah ditiadakan melalui pembatalan acara Mapram atau Posma, di pihak lain pengkonsentrasian mahasiswa untuk hanya beraktivitas di dalam kampus membuat mereka semakin berjarak dengan massa rakyat, dan dengan kondisi-kondisi yang demikian, cita-cita untuk membangun gerakan ‘jalanan’ hanya bersifat romantik ketimbang realistik. Sarwono juga membantah bahwa gerakan mahasiswa di NKK/BKK cenderung menurun secara kualitatif oleh lantaran dengan melihat pengalaman tiga gerakan sebelumnya, tokoh-tokoh mahasiswa yang terlibat sesungguhnya hanya terdiri atas orang-orang yang sama.

Namun, pendirian pragmatis menyerupai Sarlito ini dibantah oleh M. Dawam Raharjo, lantaran menurutnya, NKK/BKK telah membuat berjaraknya kekerabatan antara mahasiswa dengan masyarakat banyak. Bagi Dawam, posisi mahasiswa tetap sebagai biro perubahan masyarakat, dan sebagai biro ia harus tetap menjaga kekerabatan yang relatif dekat dengan orang-orang yang ingin gagasannya didengar oleh pemerintah ini, khususnya mengenai apa-apa yang mereka inginkan dari penyelenggara negara. Sebab itu, misi mahasiswa yang paling dekat di era 1980-an ialah “kesadaran politik melawan teknokrasi [yang dilakukan negara terhadap mereka].” Mengenai kiprah mahasiswa di negara-negara berkembang sendiri, Dawam menulis:

“Tugas mahasiswa di negara berkembang ialah merefleksikan persoalan-persoalan masyarakat sendiri. Tentu ada perbedaan. Di sini harus concern dengan masyarakat yang terbelakang, kemiskinan, dualisme marginalisasi dari masyarakat. Dan kita masih punya potensi yang cukup besar, tapi sayang mahasiswa kini mengelit. Ada proses elitisasi, proses pemisahan diri dari massa rakyat. Jarak mahasiswa masyarakat makin jauh.”

Kecenderungan elitisme dari para mahasiswa di era NKK/BKK membuat fungsi mereka sebagai katalisator perubahan masyarakat menjadi sulit untuk dikembangkan. Namun, ada juga sementara kalangan yang menganggap bahwa proses elitisasi tersebut merupakan sebuah konsekuensi logis dari pembangunan suatu masyarakat yang profesional, di mana Daoed Joesoef berpendapat:

Jadi, sebetulnya pendapat yang menyampaikan bahwa kondisi mahasiswa kini [era NKK/BKK] ---suatu kelompok elitis mahasiswa yang tidak punya kepekaan politik--- ialah keliru. Dalam artian, pertama memang pendidikan harus menghasilkan elite. Kedua, kepekaan itu tidak berarti, kalau ada masalah orang-orang berteriak dan turun ke jalan. Kepekaan ia sebagai intelektual. Dan intelektual tidak menjerit. Intelektual itu berpikir, dan menuliskan pikirannya.”

Pendapat Daoed Joesoef ini kiranya memperkuat logika NKK/BKK mengenai pengertian politik yang harus diinternalisasikan mahasiswa, di mana hal tersebut berupa pengertian politik sebagai konsep. Sebagai konsep, politik tidak ‘terlarang’ bagi mahasiswa oleh lantaran ia hanya sebatas wacana dan bukan gerakan riil. Penjelasan Joesoef menyerupai di atas merupakan retorika yang kerap diajukan tatkala menghadapi tudingan bahwa kebijakan NKK/BKK telah mendepolitisasi kehidupan kampus.

Berdasarkan paparan-paparan di atas, maka kondisi umum yang terjadi selama era NKK/BKK terhadap kekerabatan dunia mahasiswa dengan politik (dalam artian kedua dan ketiga berdasarkan logika Daoed Joesoef menyerupai telah disebut) mencerminkan dua hal. Pertama, mereka kehilangan ruang politik yang bebas di dalam mengembangkan kritisisme dan kreativitas mereka di dalam menyikapi masalah bangsa oleh lantaran mereka hanya dibatasi pemahaman politiknya sebatas konsep. Kedua, organisasi konvensional yang selama ini diandalkan sebagai basis protes (senat mahasiswa dan organisasi mahasiswa ekstern) mengalami depolitisasi.

Trikotomi Kelompok Studi, Komite Aksi, Persmawa serta Munculnya LSM

Pasca kebijakan NKK, kecenderungan mahasiswa terpecah menjadi apatis, kontemplatif, partisipatf, dan oportunis. Kontemplatif dan partisipatif ialah dua kecenderungan yang dianggap sigifikan dalam mengkaji fenomena aktivisme mahasiswa secara lebih lanjut.

Dalam konteks kecenderungan kontemplatif, mahasiswa berdiri di tengah-tengah, antara masuk ke arena politik (politik artian ketiga yang ‘forbidden’ versi Daoed Joesoef) atau membatasi diri dalam mengkontemplasikan fenomena sosial politik sebatas konsep. Jika pilihan terakhir yang diambil, maka pembicaraan masuk ke dalam fenomena kelompok-kelompok studi yang dibuat mahasiswa.

Instrumen kebijakan penting yang mengubah kecenderungan partisipasi politik mahasiswa ialah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef No.0156/1978 perihal Normalisasi Kehidupan Kampus. Di dalam konsep NKK, Joesoef ‘mendiktekan’ 3 pengertian politik, yaitu politik dalam arti konsep, politik dalam arti kebijakan, dan politik dalam arti arena percaturan (politics). Dengan nada yang cukup sinis, Joesoef menyebut bahwa kegiatan pemikiran (politik dalam pengertian pertama) ini “memang tidak spektakuler dan lebih-lebih tidak sanggup digunakan sebagai alat yang cepat untuk meraih gelar “kepahlawanan” dari masyarakat. Partisipasi politik mahasiswa yang ‘dikehendaki’ Joesoef ialah mengalihkan fenomena yang ada di realitas ke dalam abstraksi atau “mengabstraksikan realitas.”

Teks klarifikasi Joesoef mengenai NKK ini juga cukup terintegrasi baik dengan kebijakan pemerintah dalam membentuk KNPI sebelumnya, oleh lantaran ketika mahasiswa berpolitik dalam kategori tindakan sanggup masuk ke dalam terminologi pemuda, dan pemerintah telah menyediakan forum korporatisnya. “Sebagai warga dari satu negara demokrasi, mahasiswa boleh saja melaksanakan aksi dan kebijakan politik, tetapi di dalam melaksanakan itu seharusnya ia menggunakan predikat cowok lantaran di dalam beraksi politik itu secara esensiil ia sedang menggunakan satu hak civic yang juga dimiliki oleh pemuda-pemuda lain pada umumnya.” Dengan klarifikasi menyerupai ini, partisipasi politik di luar lingkungan kampus, contohnya dalam bentuk pawai-demonstrasi, secara mudah dinyatakan sebagai ‘bukan dilakukan mahasiswa.’ Dampak lain dari ‘pendiktean’ pengertian politik ini ialah berlakunya suatu era mahasiswa berada dalam ‘menara gading.’

Pemberlakuan NKK membuat mahasiswa harus mencari alternatif gerakan lain, dan agaknya, kembali pada masa-masa ketika Hatta, Alimin, Sukarno, atau Sjahrir, ulet dalam kelompok-kelompok studi. Belajar dari pengalaman Sjahrir, Hatta, Ahmad Subardjo, ‘kelompok studi’ menjadi media perkenalan mahasiswa dengan teori-teori komprehensif untuk alat analisis sosial, demikian pula posisi mahasiswa di kelompok studi 60 tahun kemudian.

Irine H. Gayatri mendefinisikan Kelompok Studi sebagai “suatu bentuk kegiatan sekelompok mahasiswa di luar kampus yang masih tetap mempertahankan posisi mahasiswa sebagai pelaku utama dan sekaligus kelompok target yang dituju, dengan pementingan pada intelektualisme, khususnya pengkajian pada masalah-masalah teoritis.” Teori-teori yang dipelajari di kelompok studi cukup bervariasi, tetapi seluruhnya sanggup dikategorisasi sebagai bersifat ‘kritis’. Teori-teori ketergantungan Andre Gunder-Frank, pendidikan pembebasan Paulo Freire, counter-hegemony Antonio Gramsci, kritik struktural kapitalisme dari para teoritisi neomarxis Mazhab Frankfurt (Herbert Marcuse, Jurgen Habermas), bahkan kehidupan tokoh demonstran ‘legendaris’ Indonesia Soe Hok Gie atau komunis ‘misterius’ menyerupai Tan Malaka, banyak dibahas dalam kelompok-kelompok diskusi ini.

Pembentukan kelompok-kelompok studi merupakan langkah yang cukup menguntungkan, kalau dipandang dari beberapa sisi. Pertama, represivitas pemerintah atas sikap politik dalam arti ‘ketiga’ membuat mahasiswa harus menanggung biaya politik besar kalau harus melancarkan aksi massa. Kedua, melalui kelompok studi luar kampus, mahasiswa sanggup saling bertukar teori-teori gres yang menjadi ‘spirit’ gres untuk melaksanakan perubahan. Ketiga, kelompok studi memungkinkan adanya interaksi antarmahasiswa yang lebih mendalam ketimbang sekedar melaksanakan aksi impulsif dalam kegiatan demonstrasi. Keempat, melalui hadirnya kelompok studi, pemotretan realitas sosial sanggup dilakukan secara lebih tepat oleh lantaran adanya kontemplasi yang lebih mendalam.

Meskipun unggul dalam pengembangan wacana intelektual, kelompok studi bersifat elitis dan cenderung membuat para ‘begawan’ atau ‘resi’ ketimbang ‘Shane’-nya Arief Budiman. Dengan kondisi menyerupai ini, Daoed Joesoef sepertinya berhasil dalam mengaplikasikan tiga konsep politiknya atas mahasiswa, khususnya dalam mengintrojeksikan konsepsi pertamanya mengenai politik.

Gayatri mencatat bahwa kelompok studi yang cukup awal terbentuk di Jakarta ialah Kelompok Studi Proklamasi (KSP), yang berdiri tahun 1983. Anggotanya ialah mahasiswa dari kampus-kampus menyerupai Universitas Indonesia, Universitas Nasional, Sekolah Tinggi Filsafat Drijarkara, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta, serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah. KSP cukup profesional dan ini tampak dalam kerjasama dengan forum swadaya masyarakat untuk mengundang beberapa pembicara abnormal di dalam diskusi yang mereka adakan.

Kelompok studi lain dibuat di Yogyakarta oleh sejumlah pelopor Universitas Gadjah Mada dengan nama Kelompok Studi Sosial Palagan Yogyakarta. Dalam kelompok ini, wacana Marxis dikembangkan guna menganalisis fenomena sosial. Dua pelopor mahasiswanya, Bambang Subono dan Bonar Tigor Naipospos bahkan sempat ditangkap, diadili, dan dipenjarakan oleh pemerintah dengan tuduhan membuatkan Marxisme.

Kelompok studi lain yang ulet mendiskusikan teori kritis ialah Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci), pecahan dari KSP, dengan mayoritas partisipan mahasiswa IAIN Syarif Hidayatullah. Kelompok ini berdiri tahun 1988 dan diskusi seputar pemahaman Islam secara kritis dan kajian teori-teori ketergantungan serta analisis Marxian. Berbeda dengan Kelompok Studi Proklamasi, Formaci lebih bersifat internal, dalam arti pembicara dan peserta diskusi lebih banyak berasal dari lingkungan IAIN Syarif Hidayatullah ketimbang dari luar.

Kegiatan kontemplasi mahasiswa dalam acara kelompok studi menjadi fenomena utama aktivisme mahasiswa final 1980-an. Kelompok studi juga sering dikomentari sebagai leader dari gerakan-gerakan protes dari mahasiswa yang muncul secara sporadis di sepanjang dekade 1980. polemik kemudian muncul di antara sesama mahasiswa, dan ini lebih dilatarbelakangi oleh masalah eksistensi di antara mereka. Aktivis mahasiswa yang lebih rajin turun ke ‘lapangan’ dan melaksanakan aksi informasi melalui pers mahasiswa, merasa kurang dipromosi kehadirannya oleh pers nasional. Mental block kemudian terjadi antara pelopor kelompok studi dan nonkelompok studi.

Asumsi lain yang muncul mengenai fenomena kelompok studi di era 1980-an ialah terjadi proses siklis sejarah ke tahun 1920-an, yaitu suatu masa ketika kelompok yang sama semacam Kelompok Studi Indonesia (1924, didirikan Sutomo) atau Kelompok Studi Umum (1925, didirikan Iskaq Tjokroadisurjo, Sukarno, Anwari). Memang dalam bentuk organisasi maupun aktivitas, kelompok-kelompok studi yang muncul di awal dekade 1980-an ialah serupa. Kelompok ini mengorganisir mahasiswa dalam membedah masalah ekonomi-politik-sosial, menjadi media distribusi literatur, dan menjadi ajang mahasiswa saling memperdebatkan argumentasi. Perjuangan bermetode kelompok studi diambil guna menyiasati ketertutupan politik dan represi ketat pemerintah. Namun, perbedaan pun ada, yaitu posisi status sosial mahasiswa antara kedua era, terutama dalam persepsi masyarakat.

Status mahasiswa tidak lagi seeksklusif dekade 1920-an oleh lantaran melimpahnya jumlah, sehingga profesi mahasiswa diterima publik sebagai status sosial yang tidak terlampau istimewa. Jika mahasiswa era 1920-an merupakan status sosial yang berada dalam lingkar inti pentas politik kolonial, status sosial mahasiswa dekade 1980-an ialah marjinal. Posisi marjinal ini semakin diperburuk dengan munculnya stereotip bahwa mahasiswa pasca NKK mememencilkan diri, meninggalkan publik, dan menyibukkan diri dengan teori-teori yang hanya sanggup dimengerti oleh kalangan mereka sendiri.

Kelompok studi memang cukup membantu mahasiswa untuk menganalisis masalah bahkan mencari alternatif pemecahan (solusi). Namun, muncul suatu argumentasi bahwa masalah tidak akan selesai kalau mahasiswa hanya “menyodorkan resep” tanpa mau berpayah-payah “mencari uang, berangkat ke apotik, membeli obat, kemudian meminumkan pada si sakit.” Dengan kata lain, mahasiswa dalam kelompok studi makin kaya dalam kapital kultural (ide-ide), tetapi mengalami masalah dalam mematerialisasikan ide-ide tersebut (ranah praksis) jawaban represi negara yang kuat dan besar biaya politiknya.

Pada sisi lain, kelompok studi hanya salah satu bentuk penyikapan mahasiswa atas represi pemerintah Orde Baru. Gejolak protes mahasiswa di sepanjang pemberlakuan NKK/BKK tetap saja terjadi, dan ini utamanya ditujukan terhadap lima hal. Antitesis atas kelompok studi ialah terbentuknya kelompok-kelompok aksi, yang berdasarkan Suryadi A. Radjab kemunculannya ialah jawaban persentuhan pelopor mahasiswa dengan Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat.

Komite aksi ialah organ-organ impulsif yang didirikan pelopor mahasiswa lintas kampus. Garapan isunya menyerupai LSM, yaitu kasus-kasus penggusuran dan kekerasan negara atas masyarakat lokal yang bersifat parsial. Karakter kelompok aksi lebih konkret, militan, dan populis ketimbang pelopor kelompok-kelompok studi. Bagi pelopor kelompok aksi, kelompok studi dikecam sebagai terlampau ekslusif dan tidak tegas dalam pertanda sikap politik mahasiswa atas pemerintah. Namun, pelopor kelompok studi menganggap bahwa mahasiswa yang bergabung ke kelompok aksi sebagai ‘demonstration minded’ dan lemah dalam konseptualisasi gerakan.

Aktivitas kelompok aksi menyerupai dengan metode konvensional gerakan mahasiswa 1974 dan 1978 dalam hal metode lapangannya. Namun, mereka berbeda dalam hal aliansi dan pengangkatan isu. Gerakan mahasiswa 1974 dan 1978 menjaga eksklusivitas partisipan hanya di kalangan berstatus mahasiswa, sementara kelompok aksi yang tumbuh marak di penghujung 1980-an menjalin aliansi yang begitu dekat dengan masyarakat, mereka kerap menginap di wilayah konflik, dan kerap membawa masyarakat (secara fisik) ke institusi-institusi negara yang dianggap bertanggung jawabterhadap munculnya konflik. Dalam hal pengangkatan isu, gerakan mahasiswa 1974 dan 1978 terfokus pada high politics menyerupai seni administrasi pembangunan nasional atau masalah jabatan presiden, sementara kelompok aksi lebih mempersoalkan masalah-masalah yang langsung dirasakan masyarakat ‘bawah’ menyerupai penggusuran tanpa ganti rugi atau kekerasan aparatur negara atas mereka.

Salah satu komite aksi yang cukup populer ialah Kelompok Solidaritas Korban Pembangunan Kedung Ombo (KSKPKO). Dalam komite ini mahasiswa dari 45 sekolah tinggi tinggi mempersoalkan proses penenggelaman ratusan desa di Jawa Tengah oleh pemerintah tanpa ganti rugi layak atas penghuninya. Komite aksi lain yang dibuat ialah Komite Mahasiswa Penurunan Tarif Listrik (KMPTL), yang dibuat tahun 1989 oleh sejumlah pelopor mahasiswa lintas kampus di Jakarta menyerupai Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Institut Sains dan Teknologi Nasional, Universitas Moestopo, IKIP Jakarta, dan Universitas Nasional untuk memprotes kenaikan tarif listrik yang dianggap membebani lapisan bawah masyarakat. Salah seorang pelopor KMPTL, Beathor Suryadi dari Universitas Pancasila, dieksekusi penjara 3 tahun atas protes tersebut.

Persoalan lain yang juga diungkap mahasiswa ialah masalah Golput (Golongan Putih), pencabutan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah), masalah tanah Badega, Kacapiring, Rancamaya, dan Jatiwangi. Isu-isu ini parsial, baik dalam kategori isu maupun metode penyampaiannya. Kategori isu ialah parsial dan meskipun menasional, belum dikerucutkan ke dalam target tunggal penyebab atau akar masalahnya. Di sisi lain, artikulasi isu terpecah menuju struktur pemerintah daerah, kepolisian kawasan dan departemen pemerintah pusat yang dianggap bertanggung jawab atasnya.

Salah satu bentuk gerakan kelompok aksi yang dianggap mulai mengkerucut ditandai aksi demonstrasi Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAMI) di depan Gedung DPR/MPR RI pada tanggal 14 Desember1993. FAMI menuntut DPR/MPR mengadakan Sidang spesial untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Soeharto atas masalah-masalah kemasyarakatan yang terjadi. Spesifikasi isu yang mereka angkat ialah “Seret Presiden RI ke Sidang spesial MPR-RI”, “Pendekatan Keamanan = Pembantaian”, dan “Holakul Yaqin, Rakyat Tidak Butuh Lapangan Golf”. Dengan isu menyerupai ini, aktivisme mahasiswa telah pertanda posisi diametral dengan pucuk pimpinan Orde Baru dan represi politik pun semakin ketat.

Persoalan umum yang diangkat komite aksi ialah tindak kekerasan dan penciptaan teror aparatur pertahanan dan keamanan negara atas masyarakat yang oleh mahasiswa dianggap berlangsung melalui serangkaian insiden berdarah di kasus-kasus “Nipah, Haur Koneng, Aceh, Lampung, Dili, dan Marsinah.” Dalam argumentasi mengapa Presiden Soeharto yang harus bertanggung jawab atas seluruh kejadian tersebut, Andrianto, partisipan FAMI dari Universitas Nasional yang ketika itu tengah diancam hukuman penjara menyatakan:

“Presiden sebagai Komandan atau Panglima Tertinggi ABRI ialah yang harus bertanggung jawab atas tragedi-tragedi berdarah yang menimpa rakyat menyerupai masalah Nipah, Haur Koneng, Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Dili dan banyak lagi. Dengan posisinya yang sangat strategis sebagai Pangti ABRI, seharusnya Soeharto sebagai seorang presiden (jenderal berbintang lima), sanggup memerintahkan jajaran ABRI untuk tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam menuntaskan permasalahan, apalagi yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat banyak.”

Kasus-kasus ‘pembebasan’ tanah dengan beking militer ini memicu kegeraman pelopor komite aksi mahasiswa. Bagi pelopor ini, masalah bangsa tidak lagi bisa diselesaikan dengan komentar-komentar atau analisis-analisis retorik ala kelompok studi. Persoalan negara cukup mendasar juga diindikasikan oleh ketidakpercayaan mahasiswa atas institusi yang menjadi benteng terakhir penegakan keadilan: Pengadilan. Hal ini terungkap dalam eksepsi partisipan FAMI lainya, Fery Haryono Machsus, sebagai berikut:

Sebenarnya kita tidak begitu memerlukan banyak kelompok lawak, lantaran kepemimpinan negeri ini kalau dilihat dan dipahami dengan budi sehat, sangatlah lucu. Yang benar disalahkan, dan sebaliknya yang salah dibenarkan, bahkan ditutup-tutupi. Sangat lucu, melebihi lucunya kelompok Bagito, kelompok Lima Sekawan, atau Kelompok Gideon dan lain sebagainya ... apakah pengadilan ini juga pecahan dari instrumen kelompok lawak yan kebetulan memegang kekuasaan politik?

Apa yang dilakukam FAMI tentu saja tidak menghentikan ‘kebiasaan’ pemberian izin pemerintah kepada perusahaan investor domestik. Harian Jawa Pos misalnya, mencatat bahwa pertahun 1993, 19 perusahaan investasi memperoleh izin untuk membebaskan 5.627,4 hektar tanak di Surabaya pecahan Barat, dengan investor terbesar (Citra Group) yang sebagian besar sahamnya dimiliki anak Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti, memperoleh pecahan terbesar yaitu 2.000 hektar.

Pilihan ketiga dari kecenderungan aktivisme mahasiswa pasca NKK ialah Pers Mahasiswa. Pers Mahasiswa sanggup dipandang sebagai counter mahasiswa atas hegemoni negara dalam bidang informasi. Melalui pers mahasiswa, isu-isu sensitif yang enggan diekspos pers resmi sanggup dipublikasikan. Selain itu, pers mahasiswa berperan sebagai media penyambung informasi antar kelompok aktivis, baik yang ada di kelompok studi maupun komite aksi.

Dalam konteks NKK, pers mahasiswa harus menginduk ke dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan lantaran itu content analysis tiap terbitan dengan mudah disensor rektorat. Didik Supriyanto mencatat bahwa pada masa awal NKK, hanya tiga kampus yang membebaskan pers mahasiswa untuk tidak menginduk kepada UKM, yaitu Pers Universitas Indonesia (Salemba) di masa Rektor Prof. Dr. Mahar Mardjono, Pers Universitas Gadjah Mada (Gelora Mahasiswa) di masa Rektor Prof. Dr. Soekadji Ranuwihardjo, serta Pers Institut Teknologi Bandung (Kampus) di masa Rektor Prof. Dr. Iskandar Alisyahbana. Melalui pers-pers tersebut, mahasiswa melaksanakan serangan terhadap kebijakan NKK Daoed Joesoef yang terkadang bersifat pribadi serta menyatakan pengadilan ‘dagelan’ tengah ditimpakan pemerintah atas pelopor GAS (Gerakan Anti Soeharto) 1978. Sikap-sikap menyerupai ini membawa jawaban yang diangap cukup ‘normal’ oleh pemerintah ketika itu : Breidel pemerintah (via rektorat) sepanjang 1979-1980.

Pembreidelan atas sejumlah terbitan pers mahasiswa mendorong munculnya solidaritas pelopor pers mahasiswa dengan pelopor kelompok aksi yang juga sering menemui represivitas negara dalam acara protesnya. Secara umum, tabiat perlawanan pelopor pers kampus hampir sama dengan yang terdapat di kelompok aksi. Perbedaan antara mereka adalah, pelopor pers mahasiswa mengedepankan aksi informasi, sementara pelopor komite aksi mengedepankan contoh ‘aksi jalanan’. Karakter mereka dipersatukan oleh perasaan ‘ketertindasan’ yang sama di dalam menghadapi otoritarianisme politik Orde Baru.

Simpati antaraktivis yang berbeda metode gerakan ditunjukan pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada terhadap 9 mahasiswa Institut Teknologi Bandung. Maraknya pengusuran di dekade 1980-an mendorong sejumlah pelopor ITB memproyeksikan kekesalan dengan menolak kehadiran Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus ITB pada pada tanggal 5 Agustus 1989. Saat itu pelopor kelompok aksi mahasiswa ITB tengah sibuk mengadvokasi isu-isu penggusuran tanah di Badega dan Kacapiring dan kunjungan Rudini ke kampus akan dimanfaatkan untuk menuntut kepedulian ‘pembina’ politik dalam negeri tersebut.

Di sela maksud Rudini membuka Penataran P-4 untuk siswa baru, sejumlah pelopor komite aksi membuka spanduk bertuliskan “Ganyang Antek Rezim Orde Baru.” Rektor Wiranto Arismunandar mengecam tindakan mahasiswa sebagai “telah melampaui batas sopan-santun, ketertiban, serta menodai ITB yang ramah.” Epilognya, 9 mahasiswa yaitu Mohammad Jumhur Hidayat, Arnold Purba, Ammarsyah, Moh. Fadjroel Rahman, Lendo Novo, Enin Supriyanto, Bambang Sugianto, Syahganda Nainggolan, dan Wijaya Sentosa ditangkap dan ditahan pegawapemerintah Badan Koordinasi Stabilitas Nasional Daerah (Bakorstanasda) Jawa Barat mulai 7 Agustus 1989. Kesembilan mahasiswa ini juga dipecat dari status kemahasiswaan oleh Rektor Wiranto Arismunandar.

Pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Balairung, secara solider menulis semacam ‘pembelaan’ atas kesembilan pelopor mahasiswa ITB ini. Balairung membandingkan sikap rektor UGM yang ‘hati-hati’ dengan rektor ITB yang ‘sembrono’ dalam menjatuhkan vonis ‘mati’ bagi status kemahasiswaan anak didiknya. Komparasi Balairung atas kedua rektor tersebut sebagai berikut:

Tindakan rektor ITB ini tidak perlu disamakan dengan tindakan rektor UGM, meskipun sama-sama rektor. Ketika seorang wartawan bertanya kepada rektor UGM, apakah mahasiswa UGM yang oleh pengadilan negeri jelas-jelas sudah divonis melanggar subversi juga masih akan menerima hukuman dari UGM? Rektor menjawab, “itu belum ada aturannya, tidak ada undang-undangnya. Saya tidak bisa main hakim sendiri.” Nah, kalau yang melanggar subversi saja belum ada aturannya untuk didropout, apakah tindakan yang melanggar sopan-santun di ITB itu sudah ada aturannya ?

Sindiran retoris Balairung atas keputusan Rektor Wiranto Arismunandar sanggup dipandang sebagai taktik open mind selain wujud solidaritas sesama pelopor mahasiswa. Meskipun keputusan rektor ITB tersebut teus diterapkan, tetapi fenomena tersebut pertanda terdapatnya upaya untuk menjalin solidaritas antaraktivis oleh pers mahasiswa.

Secara keseluruhan, abjad umum pelopor mahasiswa di sejumlah metode gerakan sanggup disebut sebagai: Komite aksi bercorak radikal, pers mahasiswa bercorak liberal, dan kelompok studi bercorak moderat. Tipikal ini tidak persis sama di kenyataan, tetapi sanggup dipergunakan sebagi ideal typhus guna mendekati tabiat ketiga kelompok ini.

Tiga bentuk penyaluran acara politik mahasiswa di atas merupakan trikotomi gerakan mahasiswa pasca NKK. Namun, trikotomi tersebut sanggup ditambah satu bentuk lagi yaitu acara di lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Cukup riskan untuk menganggap acara mahasiswa di dalam LSM sebagai materi kajian atas gerakan mahasiswa oleh lantaran bentuk keorganisasian ini tidak secara penuh dianggotai mahasiswa melainkan juga kalangan profesional. Namun sejumlah literatur yang membahas fenomena gerakan mahasiswa kerap menyinggung bentuk acara ini.

Liberalisasi ekonomi terbatas yang berlangsung di pertengahan dekade 1980-an melahirkan banyak kelas ekonomi baru, yang meskipun tetap banyak bergantung pada pemerintah, tetapi secara kuantitas membesar. Sebagian dari kelas ekonomi yang tersingkir dari orde birokratis-rente Soeharto ulet mengumandangkan slogan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi. Pemerintah otoritarian sulit mencegah ekspansi tuntutan di bidang ekonomi ini menuju keterbukaan politik, yang oleh Arthur Rosenbaum dinamakan situasi Disequilibriating Reform.

Max Lane menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya semenjak awal 1980-an mulai muncul gerakan prodemokrasi di Indonesia. Kemunculan ini semakin menerima kesempatan ketika konflik Soeharto-ABRI mulai menggejala, yang mulai pertanda kejelasan melalui pencalonan Sudharmono sebagi wakil presiden, proses yang tidak dikehendaki militer, pada tahun 1988. Tahun 1990, Soeharto memecah koalisinya bersama ABRI untuk kemudian melaksanakan aliansi dengan kekuatan politik Islam dengan merestui berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada tanggal 6 Desember 1990 yang diketuai pembantu dekatnya B.J. Habibie, tokoh yang kurang disukai militer.

Tahun 1988, Soeharto mereduksi kekuasaan loyalisnya, Jenderal L.B. Moerdani dari jabatan Panglima ABRI menjadi sekedar Menteri Pertahanan dan Keamanan, disusul pemberhentian Harsudiyono Hartas (pengkritik ICMI dan sekutu Moerdani) dari jabatan Kasospol ABRI, dan pembubaran BAIS (badan intelijen militer yang cukup besar efek Moerdani-nya). Domestikasi ini dipicu oleh sikap keras Moerdani atas kerajaan bisnis belum dewasa Soeharto yang semakin memegang kiprah besar dalam perekonomian nasional dan melemahkan posisi perusahaan-perusahaan negara yang selama ini jadi ‘tempat penampungan’ para jenderal purnawirawan. Situasi ini ironis mengingat Soeharto dan Moerdani semenjak awal telah bahwasanya dalam mendomestikasi setiap gerakan anti asas tunggal, khususnya terhadap kalangan Islam.

Konsensus sikap mengenai Islam kemudian didekonstruksi sendiri oleh Soeharto dengan pemberian restunya atas pendirian ICMI, dan pendirian ini menandai terjalinnya aliansi gres kekuatan politik Soeharto, dari militer ke sipil. Pentas politik nasional Indonesia awal 1990-an diwarnai aliansi terbuka Soeharto-Sipil Islam, ‘api dalam sekam’ kekerabatan Soeharto-Militer Nasionalis, dan penggalangan kekuatan gerakan sosial sipil lain.

Peristiwa perubahan politik di Filipina tahun 1986, keterbukaan ekonomi Cina 1984, dan paket Perestroika, Glasnot, dan Demokratziiya Uni Sovyet 1989, membuat image politik segar bahwa kekuasaan absolut sanggup ditumbangkan. Melalui media massa, momentum-momentum tersebut hingga ke kalangan gerakan sosial prodemokrasi Indonesia. Basis pembangunan kekuatan perubahan ternyata tidak harus merupakan political will elit, melainkan sanggup dilakukan dengan machtvorming dan machtwending kekuatan sipil.

Salah satu manifestasi kekuatan politik di tingkat masyarakat sipil awal 1990-an ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mengenai hal tersebut, Mansour Fakih menjelaskan tiga paradigma LSM di Indonesia, yaitu Konformisme, Reformis, dan Transformatif. Konformisme merujuk pada pelopor LSM yang melaksanakan kerja berdasarkan tunjangan karitatif, bekerja tanpa teori, berorientasi proyek, serta cenderung beradaptasi kepada sistem dan struktur sosial-politik yang ada.

Tipologi kedua ialah reformis, yaitu LSM yang mendasarkan diri pada teori developmentalisme dan modernisasi. Bagi LSM tipe ini, kesalahan bukan berasal dari basis ideologi pembangunan ekonomi Indonesia (pendekatan liberal ekonomi) melainkan implementasinya di lapangan. Mereka menyebut bahwa corak partisipatif yang seharusnya dilakukan dalam implementasi kebijakan tertutup oleh bias top-down kebijakan. Mereka juga menjadi fasilitator dalam untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat biar menjadi “lebih modern.” Struktur kelas, eksploitasi atas dunia ketiga, dan hegemoni negara atas masyarakat sipil belum disentuh oleh LSM bertipe Reformis ini.

Tipe LSM Transformatif justru mempertanyakan basis ideologis kekerabatan negara-masyarakat sipil. LSM jenis ini menganggap bahwa inti masalah kemasyarakatan ialah diskursus pembangunan maupun struktur masyarakat yang timpang. Mereka menganggap bahwa ‘rakyat’ ialah pusat perubahan yang lantaran itu mutlak harus ditransformasi terlebih dahulu cara berpikirnya.

Khusus mengenai LSM Transformatif versi Fakih ini, cukup paralel dengan kategorisasi LSM versi Anders Uhlin yang ia sebut ‘Generasi Baru LSM Prodemokrasi dan Hak Asasi Manusia’. Terbentuknya LSM generasi gres ini banyak dipengaruhi bergabungnya bekas pelopor mahasiswa yang menjadi anggota inti organisasi.

Sekretariat Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) merupakan jenis LSM ini yang berdiri tahun 1982 dan merupakan sekretariat bersama dari 14 LSM dengan aktivisnya menyerupai Indro Tjahjono, bekas pelopor Gerakan Anti Soeharto (GAS) 1978. Dalam kubu SKEPHI ini tersembul clash epistemologi gerakan antara kubu Empirisme dengan Ideologis.

Kubu Empirisme direpresentasikan Indro Tjahjono yang menekankan pada bentuk ideologi cair, tetapi memberi tekanan besar pada aksi-aksi jalanan yang konkrit dan praktis, serta metode keorganisasian desentralistik. Di sisi lain, Kubu Ideologis diwakili Daniel Indrakusuma yang banyak diwakili wacana ideologi Marxis dan metode pembentukan organisasi yang solid serta sentralistik.

Pola-pola menyerupai ini juga menggejala di tubuh LSM-LSM generasi gres yang terutama didirikan bekas pelopor mahasiswa dan secara operasional dijalankan pelopor mahasiswa. Beberapa LSM ini awalnya dibuat dengan nama yayasan, suatu tubuh aturan yang relatif mudah didirikan mengingat berlakunya Paket 5 Undang-undang Politik 1985. Undang-undang ini tidak memungkinkan berdirinya partai politik atau organisasi masyarakat yang tidak menggunakan Pancasila sebagai asas organisasi. Dari Kubu Empirisme muncul Yayasan Pijar atau Yayasan Geni, sementara dari kubu ideologis muncul Yayasan Maju Bersama (didirikan Daniel Indrakusuma, Wilson, dan Farid Hilmar).

Aktivis utama LSM berbentuk yayasan ini berasal dari kalangan pelopor mahasiswa bertipikal konfrontatif dalam sikap maupun aksi politiknya, dan sangat minoritas jumlahnya dalam proporsi umum mahasiswa. Yayasan-yayasan ini menyelenggarakan kaderisasi sesuai bidang garapan, contohnya jurnalistik, kajian ilmu, atau segmen pekerja (utamanya buruh serta petani).

-----------------------------------------
Referensi
  1. Seta Basri, Mereka yang Berani Menantang Risiko : Motif Keterlibatan Mahasiswa ke dalam Pijar Indonesia, (Jakarta : Teplok Press, 2008). Bahan kuliah ini sebagian besar dicukil dari buku tersebut.
  2. Rajendra Singh, Social Movement Old and New: A Post Modernist Critique, (New Delhi: SAGE Publications, 2001), h.39.
  3. Ron E. Robert and Robert Marsh Kloss, Social Movements: Between the Balcony and Barricade, (St.Louis, Missouri: The CV. Mosby Company, 1979), h.14
  4. Lihat Ron E. Roberts and Robert Marsh Kloss, Social Movements ….., ibid., h. 15-16.
  5. Sylvia Bashevkin, “Interest Groups and Social Movements”, dalam Lawrence LeDuc, et al., Comparing Democracies: Elections and Voting in Global Perspective, (Thousand Oaks, California: SAGE Publication, 1996). h.138.
  6. ibid.
  7. James L. Wood and Maurice Jackson, Social Movements: Development, Participation, and Dynamics, (Belmont, California: Wadsworth Publishing Company, 1982), h.3.
  8. Gerakan masyarakat etika rata-rata bersifat konservatif, dalam arti berupaya mempertahankan struktur dan nilai mereka yang telah ada.
  9. Ron E. Robert and Robert Marsh Kloss, Social Movements …., op.cit., h.4
  10. Rudolf Heberle, Social Movements: An Introduction to Political Sociology, (New York: Appleton-Century-Croft, 1951), h.315. Prapolitik dijelaskan Heberle sebagai kondisi ketika gerakan sosial berbasiskan sentimen mistis menyerupai gerakan masyarakat adat, sekte, atau seluruh gerakan yang membasiskan argumentasinya pada hal-hal sakral ketimbang sekular. Prapolitis bermetamorfosa menjadi politis ketika gerakan telah mempersoalkan kekerabatan kekuasaan sekuler bagi gerakannya.
  11. ibid.
  12. James l. Wood and Maurice Jackson, Social Movements ….., op.cit., h.11
  13. Misalnya menyerupai gerakan Father Divine di Haarlem ketika depresi ekonomi melanda Amerika Serikat, yang pada awalnya hanya mempersoalkan evakuasi insan kemudian melebar ke permasalahan dominasi ras dan kesenjangan ekonomi.
  14. Pentipikalan gerakan sosial left-wing didasarkan pada kecenderungan perubahan progress yang diinginkan.
  15. Matti Hyvärinen, “The Merging of Context into Collective Action,” dalam Ricca Edmondson (ed), The Political Context of Collective Action: Power, Argumentation and Democracy, (London: Routledge, 1997), p.33.
  16. ibid.
  17. ibid.
  18. Francois Raillon, Politik dan Ideologi Mahasiswa Indonesia: Pembentukan dan Konsolidasi Orde Baru 1966-1974, Penerjemah Nasir Tamara, (Jakarta: LP3ES, 1985), h.13.
  19. Organisasi yang secara struktural masuk ke dalam KAMI ialah organisasi berazas keagamaan menyerupai HMI, PPMI, PMKRI, GMKI, dan organisasi non agama menyerupai Sekretariat Bersama Organisasi-organisasi Mahasiswa Lokal (SOMAL), Pelopor Mahasiswa Sosialis Indonesia (PELMASI), Gerakan Mahasiswa Sosialis (Gemsos), dan Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI)
  20. Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI) sebagai penyeimbang BKPRI yang dipengaruhi pelopor pro Sjahril dan Chairul Saleh, dibuat sesudah diadakan Konperensi Mahasiswa Indonesia tanggal 8-10 Maret 1947di Malang.kongres ini diikuti oleh HMI, PMKI, dan PMKRI (sebagai organisasi yang berlandaskan azas agama) serta 4 organisasi berlandaskan aspek regional, yang terdiri atas Perhimpunan Mahasiswa akedokteran Hewan (PMKH) Bogor, Perhimpunan Mahasiswa Djakarta (PMD), Perhimpunan Mahasiswa Djogjakarta (PMJ), dan Masyarakat Mahasiswa Malang (MMM). Hasil dari konperensi ini ialah terbentuknya Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI), organisasi federasi pelopor mahasiswa ekstra kampus. Dalam konperensi tersebut, organisasi PMKRI secara formal belum ada dan organisasi yang hadir ialah embironya, lantaran PMKRI gres resmi berdiri 5 Pebruari 1947. lihat Arbi Sanit, Pergolakan Melawan Kekuasaan : Gerakan Mahasiswa Antara Aksi Moral dan Politik, (Yogyakarta: INSIST press, 1999), h.99-100.
  21. Ridwan Saidi, “Perjuangan KAMI Perjuangan Kaum Muda”, dalam Ridwan Saidi, Mahasiswa dan Lingkaran Politik, (Jakarta: Lembaga Pers Mahasiswa Mapussy Indonesia, 1989), h.84.
  22. Francois Raillon, op.cit., h.60
  23. Ibid., h,60. Namun Tolleng ini pun hasilnya masuk ke dalam parlemen, segera sesudah ia terpilih sebagai Ketua Presidium KAMI Pusat di Jakarta menggantikan Yozar Anwar.
  24. Ibid., h.60.
  25. Angkatan 66, semenjak status kemahasiswaan elemennya usai (misalnya gelar teraih), profesi pun berubah. Pandangan politik mulai realis, pragmatis, kompromistis, dan ini bukan lagi khas mahasiswa melaikan seseorang yang memperlakukan politik as a vocation. Namun, terkadang publik masih mengidentifikasi mereka sebagai mahasiswa, dan ini kiranya kurang tepat.
  26. MMI dan PPMI didirikan melalui kebutuhan organis pelopor mahasiswa. Majelis Mahasiswa Indonesia (MMI) merupakan integrasi pelopor forum internal kampus se-Indonesia, sementara PPMI sebaliknya.
  27. Studi Grup Mahasiswa Indonesia ini dianalisis sangat mendalam oleh Francois Raillon dalam Francois Raillon, op.cit.
  28. Petisi 24 Oktober 1973. Petisi yang dibuat Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia di Kalibata merupakan salah satu proses yang menjadi tahapan Peristiwa Malari 1974. Lihat pledoi pembelaan Hariman Siregar dalam Hariman Siregar, Hati Nurani Seorang Demonstran, (Jakarta: Mantika Media Utama, 1994), h.42.
  29. Mafia Berkeley merujuk pada pemikiran ahli-ahli ekonomi awal Orde Baru yang dipengaruhi pemikiran-pemikiran kapitalis. Ahli-ahli ini secara khusus lulus dari Universitas California di Berkeley, Amerika Serikat. Fenomena ini dipicu goresan pena David Ransome yang bertajuk “Berkeley Mafia” bulan Oktober 1970. Menurutnya, keterlibatan Amerika Serikat untuk memilih acara perbaikan ekonomi Indonesia telah dimulai semenjak tahun 1950, melalui pejabat Ford Foundation di Indonesia, Michael Harris. Ford Foundation melaksanakan penetrasi ideologi ekonomi ortodoks Amerika Serikat melalui serangkaian tunjangan ke kampus-kampus dan mengirim intelektual Indonesia berguru ke Universitas California di Berkeley. Lihat Bruce Glassburner, “Politik Ekonomi dan Pemerintahan Orde Baru”, dalam H.W. Arndt, Pembangunan dan Pemerataan Indonesia di Masa Orde Baru, Penerjemah Konta Damanik, (Jakarta: LP3ES, 1984), h.117
  30. Pengumpulan dana pembangunan yang dilakukan para personil militer di kubu orang ‘dekat Soeharto, Moertopo bermetamorfosis praktek-praktek yang tidak sehat serta mengancam stabilitas ekonomi nasional. Kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas, ataupun praktek monopoli, tumbuh bagai jamur. Salah satu skandal keuangan terbesar yang mereka lakukan ialah pengelolaan Pertamina. Kasus ini diangkat oleh Komisi IV dewan perwakilan rakyat tahun 1970. Lihat Richard Robison, Indonesia: The Rise and Capital, (Sidney and Unwin, 1980), p.235.
  31. Francois Raillon, op.cit., h. 115-6. Kelompok Aspri ini juga memegang tubuh usaha strategis Pertamina, yang dikepalai Ibnu Sutowo, kader Soeharto sewaktu menjabat Pangdam Diponegoro. Korup-nya tubuh ini memperkuat dugaan kuatnya kekerabatan ‘kekeluargaan’ dalam pengelolaan tubuh usaha tersebut.
  32. Asvi Warman Adam, “Malari 1974 dan Sisi Gelap Sejarah,” dalam Kompas, 16 Januari 2003.
  33. Tempo, 21 April 1991.
  34. Tempo, 21 April 1990.
  35. Beberapa pimpinan mahasiswa menyerupai Hariman Siregar, Ani Chalid, dan Sjahrir dieksekusi penjara jawaban tuduhan memprovokasi massa untuk mengadakan tindak perusakan.
  36. Kelompok yang dipenjara jawaban kejadian Malari ada empat, yaitu kelompok mahasiswa (salahsatunya Hariman Siregar), kelompok PSI (Sarbini Sumawinata dan Subadio Sastrosatomo), kelompok yang ‘dekat’ dengan PSI (Adnan Buyung Nasution, Dorodjatun Kuntjoro Jakti), dan pelopor HAM (H.J. Princen).
  37. Lampiran ini melarang kegiatan politis mahasiswa dalam bentuk pawai alegoris dan demonstrasi, perlunya izin pimpinan sekolah tinggi tinggi ketika mahasiswa mengundang pihak luar dalam diskusi/seminar yang diadakan, bahkan rapat mahasiswa antarfakultas pun harus sanggup persetujuan dari pimpinan kampus. Lihat salinan lampiran surat keputusan ini dalam Sarlito Wirawan Sarwono, Perbedaan Antara ........, op.cit., h.259-63
  38. Ridwan Saidi, Analisis Keberadaan dan Aktivitas KNPI (1973-1992), (Jakarta: Yayasan Piranti Ilmu, 1992), h.6.
  39. Didik Supriyanto menganggap bahwa kelompok Cipayung ini ‘terpaksa’ mendapatkan KNPI dan terserap kedalamnya. Lihat Didik Supriyanto, Perlawanan Pers Mahasiswa: Protes Sepanjang NKK/BKK, (Jakarta; Sinar Harapan, 1998), h.35-6.
  40. SK 028 ini dicabut tanggal 1 Juli 1977, sesudah pemerintah menganggap seluruh sekolah tinggi tinggi mempunyai statuta yang lengkap guna mengatur kehidupan kampus para mahasiswanya.
  41. Arbi Sanit, “Gerakan Mahasiswa 1970-1973: Pecahnya Bulan Madu Politik”, dalam Muridan S. Widjojo, et al., Penakluk Rezim Orde Baru: Gerakan Mahasiswa ‘98, (Jakarta: Sinar Harapan, 1999), h.54.
  42. H.W. Arndt, “Bonanza Minyak dan Kemiskinan”, dalam H.W. Arndt, ed., Pembangunan dan Pemerataan ......, op.cit., h.96.
  43. Ibid., h.105.
  44. Anne Booth dan R.M. Sundrum, “Distribusi Pendapatan”, dalam H.W. Arndt, ed., Pertumbuhan dan Pemerataan ....., op.cit., h.88-9
  45. Indeks GINI ialah indeks yang khusus mengukur tingkat kesenjangan pendapatan dalam suatu negara. Indeks berlangsung dari angka 0 (keadilan sempurna) hingga satu (ketidakadilan sempurna). Lihat Arief Budiman, Negara dan Pembangunan: Studi perihal Indonesia dan Korea Selatan, (Jakarta: Yayasan Padi dan Kapas, 1991), h. 56-7
  46. Salah satu bentuk proses pembodohon ialah tuntutan korupsi di tubuh Pertamina atas diri Ibnu Sutowo hanya dijawab dengan penggantiannya dengan Piet Hariyono.
  47. Benar tidaknya tuduhan tersebut sulit dibuktikan. Namun, hal niscaya ialah ketidakmerataan pendapatan masyarakat justru lebih berbahaya ketimbang sekedar ‘ditunggangi’, oleh lantaran ia akan memancing konsentrasi penduduk ke perkotaan, menghilangkan tenaga produktif di daerah, memicu kriminalitas, sehingga disparitas pendapatan justru semakinmelebar: Muncul dikotomi pusat yang berlimpah dengan kawasan yang ‘melarat’. Sementara itu korupsi atas pendapatan negara hanya menghabiskan uang di orang-orang yang sebetulnya telah hidup ‘lebih dari cukup’, uang yang kalau jujur digunakan, bisa mensejahterakan lebih banyak orang.
  48. Hariyadhie, Perspektif Gerakan Mahasiswa 1978, (Jakarta: Golden Terayon Press, 1995), h.79-80. Dewan-dewan tersebut kembali tiba ke tempat yang sama pada tanggal 18 Januari 1978, kecuali perwakilan USU.
  49. Pernyataan sikap yang seutuhnya termuat dalam Ibid., h. 82-3.
  50. ibid., h. 94.
  51. Hariyadhie, Perspektif ..., op.cit., h.128
  52. ibid.
  53. ibid., h.129.
  54. Muchtar E. Harahap dan Andris Basril, Gerakan Mahasiswa dalam Politik Indonesia, (Jakarta: NSEAS, 1999), h.55
  55. Ulf Sundhaussen menyerupai dikutip dalam Adi Suryadi Culla, Patah Tumbuh Hilang Berganti: Sketsa Pergolakan Mahasiswa dalam Politik dan Sejarah Indonesia (1908-1998), (Jakarta: Rajawali, 1999), h. 117-8
  56. Daoed Joesoef menyerupai dikutip dalam Esensia, Mahasiswa dalam Sorotan, (Jakarta: Kelompok Studi Proklamasi, 1984), h. 70
  57. Penjelasan konsep NKK dari Daoed Joesoef menyerupai dikutip dalam Hariyadhie, Perspektif ..., op.cit., h. 146.
  58. Daoed Joesoef menyerupai dikutip dalam Esensia, Mahasiswa ..., op.cit., h.68-9
  59. Adi Suryadi Culla, Sketsa ...., op.cit., h.121.
  60. ibid., h.121.
  61. Irine H. Gayatri, “Arah Baru ....”, op.cit., h.71.
  62. Adi Sasono, ‘Pola-Pola Reaksi Mahasiswa,” dalam Esensia, Mahasiswa dalam ....., op.cit., h.24-30
  63. ibid., h.24-5
  64. Hermawan Sulistyo, Lawan! Jejak-Jejak Jalanan di Balik Kejatuhan Soeharto, (Jakarta: Pensil 324, 2002), h.117.
  65. Mochtar Lubis, “Komitmen Mahasiswa terhadap Kehidupan Sosial Suatu Keharusan,” dalam Esensia, Mahasiswa dalam ..., op.cit., h.46
  66. Fachry Aly, “Mahasiswa dan Gerakan Intelektual,” dalam Esensia, Mahasiswa dalam ....., op.cit., h. 63-4
  67. Utomo Danandjaja, “Mahasiswa dan Krisis Mentalitas,” dalam Esensia, Mahasiswa dalam ....., op.cit., h. 53. Menurut Danandjaja, hal tersebut dikatakan oleh rekannya yang menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).
  68. Sarlito Wirawan Sarwono, “Keadaan Sudah Berubah,” dalam Esensia, Mahasiswa dalam ...., op.cit., h.58.
  69. ibid.
  70. M. Dawam Raharjo, “Mahasiswa dalam Kemelut Global Interprice,” dalam Esensia, Mahasiswa dalam ...., op.cit., h. 11.
  71. ibid., h.12.
  72. Daoed Joesoef , op.cit., h.67. Cetak miring berdasarkan sumber kutipan.
  73. Politik dalam arti ketiga inilah yang berdasarkan Joesoef sebagai paling menonjol dalam acara protes mahasiswa.
  74. Lihat teks lengkap Normalisasi Kehidupan Kampus menyerupai terdapat dalam Hariyadhie, Perspektif ....., op.cit., h.140-8
  75. ibid., h.147.
  76. Irine H. Gayatri, ‘Arah Baru Gerakan Mahasiswa 1989-1993’ dalam Muridan S. Widjojo, et.al., Penakluk Rezim Orde Baru: Gerakan ......, op.cit.
  77. Resi atau begawan tidak turut andil dalam mengubah keadaan, melainkan hanya melaksanakan diagnosa. Tokoh Shane Arief Budiman ialah koboy yang ‘menembaki’ berandal secara langsung kemudian pergi tanpa pamrih. Kelompok studi cenderung tidak ikut ambil pecahan dalam ‘menembaki’ berandal melaikan tetap berdiri di luar fenomena ketimpangan sambil berbicara ‘altrnatif’ kalau begini maka begitu. Kondisi masyarakat dikhawatirkan tidak kunjung berubah kalau abjad kelompok studi tetap dipertahankan.
  78. Kelompok Studi Proklamasi pecah, dan lahir dua kelompok studi gres (KSP tetap ada) yaitu Kelompok Studi Indonesia (lahir 1987) dan Forum Mahasiswa Ciputat (lahir 1988).
  79. Didik Supriyanto, Perlawanan ....., op.cit., h.47.
  80. Kahin telah menyebutkan bahwa bahkan golongan darah biru pun mendapatkan mahasiswa di era 1920-an sebagai elit gres yang hampir sejajar dengan mereka. Hal ini kemungkinan besar jawaban adanya kenyataan bahwa sebagaian besar mahasiswa berasal dari kalangan bangsawan, atau minimal berasal dari oligarki ekonomi. Selain itu, jumlah mereka pun relatif sedikit, sehingga status sosial mereka pun benar-benar langsung oleh lantaran jarang yang memilikinya. Situasi ini tidak terulang di era 1980-an. Lihat George McTurnan Kahin, Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia, Penerjemah Nin Bakdi Sumanto, (Jakarta: Sinar Harapan, 1995). Khususnya Bab II.
  81. Dalam terminologi Marxis, mahasiswa kerap pula disebut sebagai Lumpen Intelectual oleh lantaran jumlahnya melimpah dan tidak mempunyai sigifikansi besar dalam mempengaruhi realitas politik/ekonomi suatu masyarakat. Lumpen Intelectual terjadi pada status sosial mahasiswa yang secara kuantitatif besar.
  82. Protes ini diarahkan pada kategori yaitu intern kampus (masalah SPP, penolakan dekan/rektor), isu depolitisasi kampus (penghapusan NKK/BKK, mimbar bebas), isu-isu lokal yang merupakan ekses pembangunan (penggusuran), isu nasional (KSOB/TSSB), dan isu kekerasan pemerintah. Lihat Didik Supriyanto, op.cit., h.60.
  83. Suryadi A. Radjab, “Prolog: Budaya Tandingan Gerakan 5 Agustus”, dalam Enin Supriyanto, Menolak Menunduk: Menentang Budaya Represif, (Jakarta: Grassindo, 1999), h.xiv. Radjab menyatakan bahwa LSM ini ialah forum yang ‘nonpartai’ dan ‘nonormas’ mahasiswa.
  84. Hal yang memperberat hukuman kiranya bukan aksi KMPTL-nya melainkan pleidoinya ”Peluru Bersimbah Darah” yang mengisahkan proses peralihan kekuasaan dari Sukarno ke Angkatan Darat yang sarat insiden pembantaian orang-orang yang dicurigai Partai Komunis Indonesia.
  85. Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAMI), Pernyataan Sikap.
  86. Front Aksi Mahasiswa Indonesia, Kronologi DPR/MPR-RI Berdarah, 14 desember 1993. Aksi komite aksi ini diikuti oleh 200 mahasiswa dari Malang (Universitas Brawijaya, ITN Malang), Surabaya (ITS dan universitas Airlangga), Jombang (Darul Ulum), Semarang (Universitas Diponegoro), Yogyakarta (IAIN Sunan Kalijaga), Jakarta (Universitas Nasional, ISTN), Bogor, dan Palembang. Epilognya, 21mahasiswa ditangkap dan dipidana kurungan 8 bulan hingga 1 tahun.
  87. Andrianto, “’Keterbukaan’: Mimpi Teramat Buruk bagi Rakyat Indonesia?,” Eksepsi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 Maret 1994.
  88. Fery Haryono Machsus, “Karena Logikamu Sama Jahatnya dengan Hatimu, dan Pikiran-Pikiranmu Memainkan Peran yang Sama dengan Nuranimu ..... Maka Aku Melawanmu!!”, Eksepsi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Maret 1994.
  89. Bagong Suyanto, Muhammad Asfar, dan Rudi Pranata, Gejolak Arus Bawah 1988-1993, (Jakarta: Grafiti, 1995), h.35. Pembebasan yang sama belum termasuk yang terjadi di wilayah sama tahun 1990, yaitu pembebasan tanah dengan luas total 5.031 hektar.
  90. Didi Supriyanto, Perlawanan ....., op.cit., h.78.
  91. Ibid., h.79.
  92. Suryadi A. Radjab, “Prolog: .....”, op.cit., h.xxii
  93. Editorial Balairung menyerupai dikutip dalam Didik Supriyanto, Perlawanan ....., op.cit., h.214-5.
  94. Jika seluruh pelopor dari ketiga kategori berkumpul, nuansa saling ejek pun muncul. Aktivis kelompok studi dijuluki penghitung bintang di langit, kemampuannya Cuma memperbincangkan teori, tetapi tidak punya nyali untuk bertindak. Aktivis komite aksi dituduh berani bertindak tetapi miskin nalar. Sementara pelopor pers mahasiswa hanya bisa menggugat persoalan-persoalan remeh dan tulisannya tidak lagi menggigit. Lihat Didik Supriyanto, Perlawanan ...., op.cit., h.167-8.
  95. Misalnya Anders Uhlin, Oposisi Berserak ....., op.cit.; Irine H. Gayatri, “Arah Baru ....”, op.cit.; Didik Supriyanto, Perlawanan ......, op.cit.; dan Adi Suryadi Culla, Sketsa ..., op.cit.
  96. Arief Budiman, Negara ..., op.cit. h.66
  97. Istilah Disequilibriating Reform diperkenalkan Arthur Lewis Roesenbaum dalam kajiannya mengenai liberalisasi terbatas di bidang ekonomi Cina Komunis. Konsep ini menjelaskan peningkatan liberalisasi ekonomi yang berdampak pada peningkatan liberasi sosial, peminggiran nilai-nilai lama, serta meningkatnya cita-cita warganegara, tidak dibarengi dengan perubahan yang sama di tingkat struktur politik. Kondisi ini mempertinggi tuntutan partisipasi politik masyarakat, tetapi di sisi lain ruang tempat tuntutan tersebut disalurkan, contohnya dewan legislatif maupun partai politik, tetap diatur oleh negara. Akibat dari ketidakselarasan ini ialah disalurkannya potensi-potensi kritis melalui lembaga-lembaga luar negara menyerupai organisasi-organisasi kemasyarakatan menyerupai LSM-LSM maupun gerakan mahasiswa itu sendiri. Lihat Arthur Lewis Rosenbaum, “Introduction,” dalan Arthur Lewis Rosenbaum (ed), State and Society in China: The Consequences of Reform, (Boulder, Colorado: Westview Press, 1992), h.6
  98. Max Lane, “Winning Democracy in Indonesia: New Stage for the Progressive Movement”, dalam http://www.asia-pacific-action.org/southeastasia/indonesia/resources/reports/links 2.htm. Download tanggal 5 juli 2003.
  99. Anders Uhlin, Oposisi ....., op.cit., h.62. Sudharmono ini lebih ‘sipil-Golkar’ ketimbang ‘militer-Golkar’ dan dipandang militer hendak menjauhkan Golkar dengan ABRI.
  100. Robert Hefner, Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia, Penerjemah Ahmad Baso, (Jakarta: ISAI, 2001), h.225-8. Interpretasi lain soal ketidaksukaan militer atas Habibie ialah soal uang. Habibie ini dikenal sebagai teknolog dan berencana membangun industri-industri berteknologi tinggi. Serapan dana yang tadinya dialokasikan ke militer akan banyak tersedot ke kubu Habibie ketimbang militer.
  101. ibid., h.269.
  102. Machvorming dan machtwending ialah istilah Sukarno dalan suatu tulisannya di buku Di Bawah Bendera Revolusi Jilid I. Istilah pertama merujuk pada penyusunan kekuatan dan kekuasaan sementara yang kedua merujuk pada ekspansi dari apa yang telah dibangun tersebut.
  103. Mansour Fakih, Masyarakat Sipil untuk Transformasi Sosial: Pergolakan Ideologi LSM Indonesia, Penerjemah Muhammad Miftahuddin, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 1996), h.125-36.
  104. Anders Uhlin, Oposisi ..., op.cit., h. 114. Hermawan Sulistyo menyebut LSM-LSM menyerupai YLBHI, Yayasan Pijar, SKEPHI, dan WALHI sebagai termasuk ke dalam kategorisasi ini. Lihat Hermawan Sulistyo, Jejak ...., op.cit., h.142.
  105. Muridan S. Widjojo dan Moch. Nurhasim, “Organisasi Gerakan Mahasiswa 1988: Usaha Rekonstruksi”, dalam Muridan S. Widjojo, et al., op.cit., h.300.
  106. Markonina Hartisekar dan Akrin Isjani Abadi, Mewaspadai Kuda Troya Komunisme di Era Reformasi, (Jakarta: Pustaka Sarana Kajian, 2001), h.119-24. 
tags:
definisi gerakan mahasiswa gerakan sosial tipe gerakan sosial sejarah mahasiswa indonesia pijar indonesia lsm mahasiswa gerakan 1978 1974 1990 2000 pengertian gerakan mahasiswa pengertian gerakan mahasiswa sebagai gerakan sosial mahasiswa pengertian gerakan mahasiswa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gerakan Mahasiswa Indonesia Sebagai Gerakan Sosial Dalam Sejarah Politik Indonesia"

Posting Komentar