Bentuk Negara Dan Sistem Pemerintahan Negara-Negara Timur Tengah

Bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara Timur Tengah akan secara singkat menengahi luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sifat parlemen dari negara-negara di daerah ini. Negara-negara Timur Tengah yang diketengahkan yaitu Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Palestina, Georgia, Iran, Iraq, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Qatar, Suriah, Turki, Uni Emirat Arab, dan Yaman. Sementara itu, terdapat dua wilayah sengketa yaitu Tepi Barat dan Jalur Gaza.


Aljazair [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]



Arab Saudi


http://www.freeusandworldmaps.com/

  • Nama resmi:  Kingdom of Saudi Arabia [Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah ]
  • Bahasa resmi: 
  • Ibukota: Riyadh
  • Luas wilayah (km2): 2.149.690 ---- . 
  • Penduduk: 25.795.938 orang
  • Etnis: Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%). 
  • Agama: 93,7% beragama Islam; 3,7% Kristen; 1,1% Hindu; 1% agama lainnya.
  • Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional semenjak 2002) ---- Konstitusi Arab Saudi yaitu Al Alquran dan Sunnah. Hukum dasar negara yaitu Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan aturan sesudah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar aturan di bawah Syariah. Menurut aturan dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
  • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ---- Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah eksklusif oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), 'Asir, Ha'il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja yaitu putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan sanggup memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan direktur pelaksana raja. Kedua kiprah ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi aturan aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura yaitu dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka yaitu memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini menyerupai Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) berdasarkan aturan dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari aristokrat ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama yaitu forum yang ada dalam aturan dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran aturan Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
  • Parlemen: Unikameral (Council of Ministers) ---- Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih menyerupai "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan direktur pelaksana raja. Kedua kiprah ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi aturan aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. 
  • Menurut data per April 2013, Raja: Abdallah bin Abd al-Aziz Al Saud; Perdana Menteri: Abdallah bin Abd al-Aziz Al Saud; Deputi I Perdana Menteri: Salman bin Abd al-Aziz Al Saud; Deputi II Perdana Menteri: Muqrin bin Abd al-Aziz al Saud; Gubernur Bank Sentral: Fahd bin Abdalla al-Mubarak.



Armenia

http://english.freemap.jp/


  • Nama resmi: Republic of Armenia ---- [Hayastani Hanrapetut'yun]
  • Ibukota: Yerevan ----
  • Bahasa resmi: 
  • Luas wilayah (km2): 29.743 ----
  • Penduduk:  3.100.000 orang [per tahun 2005]
  • Etnis: 96% Armenia, sementara Kurdi, Yezid, Rusia, Yahudi, Assiria, dan Yunani totalnya 4%
  • Agama:   Sekitar 94%nya beragama Kristen Ortodox, Kristen lainnya 4%, Zoroaster 2%
  • Jenis kekuasaan: Republik ----
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Sebagai negara kesatuan, Armenia terdiri atas 11 marz (propinsi)  dan kabupaten. Propinsi dan kabupaten ini diperintah oleh manajemen tingkat nasional, yang tugasnya mengangkat dan memberhentikan para gubernur dan bupati. Di bawah propinsi dan kabupaten, terdapat unit-unit pemerintahan lokal yang sifatnya self-government (mungkin menyerupai dengan desa di Indonesia). Unit-unit ini terdapat baik di wilayah rural maupun urban serta diselenggarakan oleh suatu tubuh berjulukan council of elders (CoE). Mereka semua dipilih lewat pemilu untuk masa bakti 4 tahun. Marz yang 11 dari Armenia adalah: Aragatsotn, Ararat, Armavir, Geghark'unik', Kotayk', Lorri, Shirak, Syunik', Tavush, Vayots' Dzor, dan Yerevan]
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- [Armenia mempunyai baik karakteristik parlementer maupun presidensil. Penyelenggara manajemen negara bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden Armenia dipilih oleh rakyat secara langsung. Terjadi distribusi kekuasaan antara Presiden dengan Perdama Menteri (PM). Varian semi-presidensil yang dianut Armenia lebih bercorak Presiden-Parlementer, alasannya terjadi pertanggungjawaban ganda penyelenggara manajemen negara. Penyelenggara manajemen negara Armenia bergantung pada kepercayaan yang diberikan Presiden dan National Assembly (NA, parlemen Armenia). Konstitusi Armenia tidak secara tegas membedakan alur wewenang guna mengotorisasi judgment atas kinerja penyelenggara manajemen negara (PM). Konstitusi mempersilakan presiden atau secara umum dikuasai parlemen untuk membekukan direktur yang dijalankan PM. Presiden Armenia sanggup membubarkan parlemen dan secara prerogatif ia mempunyai berpengaruh posisinya dalam menentukan deretan manajemen negara. Presiden Armenia sanggup mengangkat dan memberhentikan PM. Presiden dipilih untuk masa bakti 5 tahun.]
  • Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- [Fungsi NA yaitu menginisiasi dan memberi persetujuan atas suatu legislasi. Ia berwenang pula memberi persetujuan atas program-program yang diajukan oleh PM. PM merupakan belahan dari parlemen. Namun, Presiden sanggup melaksanakan veto atas undang-undang yang disetujui parlemen. Armenia menganut sistem multipartai. ]
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Serzh Sargsian; Perdana Menteri: Tigran Sargsian; Kepala Staf Presiden: Vigen Sargsian; Bank Sentral: Artur Javadian.



Azerbaijan


http://www.freeusandworldmaps.com/

  • Nama resmi: Republic of Azerbaijan ---- [ Azarbaycan Respublikasi  ]
  • Ibukota: Baku ---- [   ]
  • Bahasa resmi:  Azeri (89%), Rusia (3%), Armenia (2%), dan lainnya (6%)
  • Luas wilayah (km2): 86.600 ----
  • Penduduk: 7.868.385 orang [Juli 2004]
  • Etnis: Azerbaijani 90,6%, Lezgin 2,2%, Rusia 1,8%, Armenia 1,5%, Talysh 1%, lainnya 2,9%.
  • Agama:   Islam yaitu secara umum dikuasai di Azerbaijan menempati 93,4%, Ortodox Rusia 2,5%, Ortodox Armenia 2,3%, dan agama lainnya 1,8%.
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- [   ]
  • Bentuk negara: Kesatuan. Azerbaijan terdiri atas 66 rayon dan 11 saharlar (kota). Rayon-rayonnya adalah: Abseron, Agcabadi, Agdam, Agdas, Agstafa, Agsu, Astara, Babak, Balakan, Barda, Beylaqan, Bilasuvar, Cabrayil, Calilabad, Culfa, Daskasan, Fuzuli, Gadabay, Goranboy, Goycay, Goygol, Haciqabul, Imisli, Ismayilli, Kalbacar, Kangarli, Kurdamir, Lacin, Lankaran, Lerik, Masalli, Neftcala, Oguz, Ordubad, Qabala, Qax, Qazax, Qobustan, Quba, Qubadli, Qusar, Saatli, Sabirabad, Sabran, Sadarak, Sahbuz, Saki, Salyan, Samaxi, Samkir, Samux, Sarur, Siyazan, Susa, Tartar, Tovuz, Ucar, Xacmaz, Xizi, Xocali, Xocavand, Yardimli, Yevlax, Zangilan, Zaqatala, dan Zardab. Sementara saharlarnya adalah: Baku, Ganca, Lankaran, Mingacevir, Naftalan, Naxcivan (a.k.a. Nakhichevan), Saki, Sirvan, Sumqayit, Xankandi, dan Yevlax.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [ Presiden merupakan kepala negara, penguasa tertinggi angkatan perang, dan pemegang mandat eksekutif. Presiden mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri (PM) sesudah berkoordinasi dengan Milli Mejlis (MM), mengangkat menteri-menteri kabinet, jaksa dan hakim agung (kecuali ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Ekonomi). Presiden dipilih untuk masa kiprah 5 tahun dan maksimal 2 periode. Presiden juga menunjuk menteri dan mengangkat PM sebagai ketua dewan menteri. Masa kiprah kabinet berakhir tatkala presiden yang gres sudah terpilih. ]
  • Parlemen: Unikameral (Milli Mejlis/National Assembly) ---- [ MM terdiri atas 125 anggota yang dipilih berdasarkan bunyi secara umum dikuasai dalam sistem pemilu single-member district. Masa bakti anggota MM yaitu 5 tahun. Kewenangan MM yaitu bidang legislatif, contohnya menerbitkan UU, menyetujui anggaran negara berikut pelaksanaannya, mengangkat para hakim konstitusi, agung, dan ekonomi.]
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Ilham Aliyev; Perdana Menteri: Artur Rasizade; Deputi I Perdana Menteri: Yaqub Eyyubov; Deputi II Perdana Menteri: Elchin Efendiyev; Deputi III Perdana Menteri: Ali Hasanov; Deputi IV Perdana Menteri: Abid Sharifov; Bank Sentral: Elman Rustamov.



Bahrain


http://www.freeusandworldmaps.com/

  • Nama resmi: Kingdom of Bahrain ---- [Mamlakat al Bahrayn]
  • Bahasa resmi:  Arab
  • Ibukota: Manama ---- 
  • Luas wilayah (km2): 712 ---- 
  • Penduduk: 677.886 orang [Juli 2004]
  • Agama: Islam (70% Syiah, 30% Sunni), termasuk sejumlah kecil penganut Kristen, Yahudi, dan Hindu.
  • Etnis:   Bahrain (63%), Asia (19%), Arab lainnya (10%), dan Iran (8%).
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- 
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Bahrain terbagi ke dalam 5 gubernuran (disebut muhafazat) dan 12 kabupaten (disebut manatiq atau baladiyat). Anggota dewan kabupaten dipilih, kendati fungsi utama kelegislasiannya mereka perlu menerima persetujuan pemerintah pusat. Ke-5 muhafazat adalah: Asamah (a.k.a. Capital), Janubiyah (a.k.a. Southern), Muharraq, Shamaliyah (a.k.a. Northern), Wasat (a.k.a. Central)
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja yaitu kepala negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan melalui para menterinya. Raja mengangkat dan memberhentika Perdana Menteri (PM), menteri, dan hakim tinggi. Raja juga pemengan kuasa tertinggi Angkatan Pertahanan Negara. Raja berhak mengajukan aturan serta mengamandir konstitusi, serta mengajukan referendum bagi suatu hal yang krusial bagi negara. Pemerintahan sehari-hari Bahrain dijalankan oleh Dewan Menteri (DM). DM dipimpipn oleh PM. PM mempunyai keistimewaan yaitu bukan merupakan subyek mosi ketidakpercayaan parlemen.  Maksimal, parlemen hanya sanggup menganggap PM tidak sanggup bekerja sama dan itupun harus disepakati oleh 2/3 anggota parlemen. Raja yaitu pemutus terakhir sengketa antar keduanya. 
  • Parlemen: Bikameral (Majlis ash-ShuraMajelis AnNuwwab) ---- MS dan MN masing-masing terdiri atas 40 anggota. Masa bakti kedua anggota tubuh yaitu 4 tahun. Anggota MS diangkat oleh Raja, di mana MS mempunyai kewenangan pengawasan kekuasan kendati lebih kecil dari MN. MN dipilih lewat pemilu dan mempunyai fungsi pengawasan pemerintahan yang sesungguhnya. Parpol yaitu ilegal di Bahrain. Bahrain hanya menganut konsep masyarakat sipil.
  • Menurut data per April 2013 -- Raja: Hamad bin Isa Al Khalifa; Perdana Menteri: Khalifa bin Salman Al Khalifa; Deputi I Perdana Menteri: Salman bin Hamad Al Khalifa; Deputi II Perdana Menteri: Ali bin Khalifa bin Salman Al Khalifa; Deputi III Perdana Menteri: Jawab bin Salim al-Araidh; Deputi IV Perdana Menteri: Khalid bin Abdallah Al Khalifa; Deputi V Perdana Menteri: Muhammad bin Mubarak Al Khalifa; Bank Sentral: Rashid bin Muhammad al-Maraj.




Georgia

The World Factbook
  • Nama resmi: Georgia [Sak'art'velo]
  • Bahasa resmi: 
  • Mantan Uni Sovyet
  • Ibukota: Tbilisi
  • Luas wilayah (km2): 69.700
  • Penduduk: 
  • Agama: 
  • Etnis: 
  • Jenis kekuasaan: Republik
  • Bentuk negara: Kesatuan. Georgia terdiri atas 9 mkhare (region), 1 k'alak'i (kota) dan 2 avtom respublika (republik otonom). Ke-9 mkhare adalah: Guria, Imereti, Kakheti, Kvemo Kartli, Mtskheta-Mtianeti, Racha-Lechkhumi and Kvemo Svaneti, Samegrelo and Zemo Svaneti, Samtskhe-Javakheti, dan Shida Kartli. Satu buah k'alak'i yaitu Tbilisi. Sementara ke-2 avtom respublika adalah Abkhazia dan Ajaria.
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
  • Parlemen: Unikameral (Parliament)



Iran


http://www.freeusandworldmaps.com/




  • Nama resmi: Islamic Republic of Iran ---- [Jomhuri-ye Eslami-ye Iran]
  • Bahasa resmi: Persia 53% (bahasa resmi), dialek Azeri dan Turki 18%, Kurdi 10%, Gilaki dan Mazandarani 7%, Luri 6%, Balochi 2%, Arab 2%, dan lainnya 2%.
  • Ibukota: Teheran ---- 
  • Luas wilayah (km2): 1.648.000 ---- 
  • Penduduk: 78.868.711 orang [per 2011]
  • Agama: Islam yaitu 98%, sementara 2% nya yaitu agama-agama lain menyerupai Zoroaster, Yahudi, Kristen dan Baha'i.
  • Etnis:   61% Persia, 16% Azeri, 10% Kurdi, 6% Lur, 2% Baloch, 2% Arab, 2% Turkmen, dan 1% etnis lainnya
  • Jenis kekuasaan: Republik (Islam) ---- Jenis kekuasaan ini berlangsung semenjak 1979 ketika berlangsung Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Imam Khomeini yang menjungkalkan Dinasti Pahlevi. Iran (dahulu Persia) ditaklukan kalangan Arab tahun 640, dan selama 850 tahun berada di bawah kekuasaan dinasti non Persia. Hal ini berubah tahun 1502 ketika Dinasti Safawi beroleh kekuasaan dan menyebabkan Syiah sebagai mazhab resmi kerajaan. Tahun 1736 kekuasaan beralih ke tangan Dinasi Qajar. Pasca Perang Dunia I (12 Desember 1925) Dinasti Pahlevi mengambil alih kekuasaan negara dan berkuasa sampai 1979. Menurut Article 56 konstitusi Iran menyatakan "... absolute sovereignty over the world and man belongs to God, and it is He Who has made man master of his own social destiny." Akibatnya, seluruh regulasi dan produk perundang-undangan harus dikonfirmasi dengan Islam. Dewan yang difungsinya khusus memperhatikan hal ini yaitu Shora-ye Negahban atau Guardian Council (GC). Dan, sampai masa kedatangan Imam Mahdi (Imam ke-12) menjadi kiprah vali-ye faqih (Supreme Leader) untuk memimpin rakyat, sebagai pemimpin tertinggi Iran. 
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Iran terbagi ke dalam 31 ostan (propinsi), yaitu: Alborz, Ardabil, Azarbayjan-e Gharbi (a.k.a. West Azerbaijan), Azarbayjan-e Sharqi (a.k.a. East Azerbaijan), Bushehr, Chahar Mahal va Bakhtiari, Esfahan, Fars, Gilan, Golestan, Hamadan, Hormozgan, Ilam, Kerman, Kermanshah, Khorasan-e Jonubi (a.k.a. South Khorasan), Khorasan-e Razavi (a.k.a. Razavi Khorasan), Khorasan-e Shomali (a.k.a. North Khorasan), Khuzestan, Kohgiluyeh va Bowyer Ahmad, Kordestan, Lorestan, Markazi, Mazandaran, Qazvin, Qom, Semnan, Sistan va Baluchestan, Tehran, Yazd, dan Zanjan 
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Supreme Leader. Struktur kuasa tertinggi di Iran ditempati oleh Supreme Leader (SL). Hingga dikala ini, SL pertama yaitu Ayatollah Ruhollah Khomeini dan ketika wafat digantikan oleh Ayatollah Ali Khamenei. Menurut konstitusi Iran, SL berperan untuk menjaga dan mengawasi kebijakan umum Republik Islam Iran, dan secara implementatif merancang dan mengarahkan politik dalam negeri dan luar negeri Iran. SL juga membawahi The Supreme Council for National Security  (TSCNS), Angkatan Bersenjata, The Nation's Exigency Council, dan Head of Judiciary. Selain itu, SL juga membawahi dengan mengangkat 6 dari 12 anggota Guardian Council, forum yang melaksanakan screening dan pengawasan atas kandidat presiden, parlemen, dan Assembly of Expert.] [Presiden. Sejak 1989, hanya terdapat 2 tubuh direktur di Iran yaitu SL dan Presiden. Akibatnya, Presiden sekarang eksklusif memimpin Dewan Menteri. Kandidat presiden harus disetujui oleh GC. Presiden Iran tidak mengendalikan angkatan perang. Kewenangan presiden berada di bawah bayang-bayang berpengaruh efek SL. Kewenangan presiden ada di dalam perancangan kebijakan ekonomi.] [Guardian Council. Nama lengkap tubuh ini dalam bahasa Inggris yaitu The Council of the Guardians of the Constitution. Model kewenangannya mengikuti yang tertera dalam konstitusi Iran tahun 1906. Anggotanya terdiri atas 12 orang, di mana 6 orang diangkat oleh SL dari kalangan hebat agama, dan 6 orang sisanya para hebat aturan dari aneka bidang kehidupan (sosial, ekonomi, teknologi, dan sejenisnya). Ke-6 anggota GC selain yang diangkat oleh SL dipromosikan oleh Head of Judiciary dan dipilih oleh Parlemen. Masa kiprah anggota GC yaitu 6 tahun, dan setengahnya dipilih kembali setiap 3 tahun. Fungsi utama GC yaitu menentukan kompatibilitas produk legislasi baik dengan aturan Islam maupun konstitusi. Setiap produk legislasi yang dikeluarkan parlemen harus melalui persetujuan GC ini dalam 10 hari, dan jikalau dianggap tidak sesuai, maka legislasi dikembalikan lagi pada parlemen.] [The Nation's Exigency Council. Lembaga ini bangun 6 Pebruari 1988 guna mengarbritase relasi antara GC dengan Parlemen. Anggota TNEC diangkat oleh oleh SL. Ia terdiri atas 6  orang ulama yang berasal dari GC, ketua parlemen, ketua tubuh yudikatif, cabang-cabang eksekutif, dan personal lain yang ditentukan oleh SL. TNEC bekerja dalam prinsip hall-e mo'zalat-e nezam (mencari penyelesaian atas problem rumit yang dihadapi rezim pemerintahan).] [The Supreme Council for National Security. TSCNS beranggotakan ketua parlemen, eksekutif, panglima perang, ketua tubuh yudikatif, SL, pejabat tinggi militer dan Korps Pengawal Revolusi Islam, 2 orang wakil yang dinominasikan oleh SL, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan anggota kabinet lain yang diperlukan. Fungsi utama TSCNS yaitu menentukan kebijakan pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang ditentukan sebelumnya oleh SL, mengoordinasikan hal-hal pertahanan dengan aspek politik, intelijen, sosial, ekonomi, dan kehidupan budaya, serta memobilisasi sumber daya intelektual dan material dalam menghadapi bahaya dari dalam dan luar negeri.] [Yudikatif. Kekuasaan ini dipegang oleh seorang kepala yudikatif (sejak 1989). Ia bertanggung jawab memelihara pengorganisasian struktur manajemen pengadilan, merancang undang-undang kehakiman, dan merekrut hakim. Pada kenyataannya, kekuasaan yudikatif ini banyak dipengaruhi oleh TNEC.]
  • Parlemen: Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) ---- Di dalam bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA yaitu beragama Islam, berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta mempunyai kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen. Anggota TICA dihentikan rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, kiprah pengawasan TICA atas presiden menyerupai dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya. 
  • Menurut data per April 2013 -- Supreme Leader: Ayatollah Ali Hoseini-Khamenei; Presiden: Mahmud Ahmaadinejad; Bank Sentral: Mahmud Bahmani.



Iraq


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmi: Republic of Iraq ---- [Jumhuriyat al-Iraq / Komar-i Eraq]
  • Bahasa resmi: 
  • Ibukota: Baghdad ---- 
  • Luas wilayah (km2): 437.072 ---- 
  • Penduduk: 
  • Agama: 
  • Etnis:   
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
  • Bentuk negara: Federasi ---- Irak terdiri atas 18 muhafazah (gubernuran) dan 1 region khusus. Ke-18 muhafazah adalah: Al Anbar; Al Basrah; Al Muthanna; Al Qadisiyah (a.k.a. Ad Diwaniyah); An Najaf; Arbil; As Sulaymaniyah; Babil; Baghdad; Dahuk; Dhi Qar; Diyala; Karbala'; Kirkuk; Maysan; Ninawa; Salah ad Din; dan Wasit. Sementara 1 region-nya yaitu Kurdistan Regional Government.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- 
  • Parlemen: Bikameral (Council of Representatives + Federation Council) ---- 
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Jalal Talabani; wapres I: Tariq al-Hashimi; wapres II: Khudayr Musa Jafar Abbas al-Khuzai; Perdana Menteri: Nuri al-Maliki; Bank Sentral: Sinan Muhammad Ridha al-Shabibi.
 


Israel


http://www.freeusandworldmaps.com/



  • Nama resmi: State of Israel ----Juga mendefinisikan dirinya sebagai Jewish and Democratic state.
  • Bahasa resmi:  Ibrani dan Arab
  • Ibukota: Yerusalem ----
  • Luas wilayah (km2): 20.770 (batas 1967) + 7.470 (pendudukan) ---- 
  • Penduduk: 6.780.000 orang [per 2005]
  • Etnis: 79% Yahudi, 19% Arab, dan lainnya 2%.
  • Agama:   Yahudi (79%), Islam (17,3%), Kristen (2,1%), dan Druze (sekte Kristen, 1,6%)
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- Israel tidak mempunyai konstitusi dalam pengertian yang terkodifikasi menjadi 1 dokumen tunggal. Sebaliknya, Israel punya 11 aturan dasar (basic laws). Dari 11, sembilan diantaranya berkaitan dengan status otoritas. Ke-9 aturan dasar ini adalah: (1) The Knesset; (2) The Government atau manajemen negara; (3) The President; (4) Israel Lands; (5) The State Economy; (6) The Army; (7) Jerusalem the Capital of Israel; (8) The Judiciary; dan (9) The State Comptroller. Sementara itu 2 aturan dasar lainnya yaitu (1) Human Dignity and Liberty dan (2) Freedom of Occupation.
  • Bentuk negara: Kesatuan ----Pemerintah pusat merupakan otoritas direktur tertinggi negara.Israel terdiri atas 6 mehoz (distrik), yaitu: Central Haifa, Yerusalem, Northern, Southern, dan Tel Aviv.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Presiden yaitu kepala negara yang sifatnya representasional. Perdana Menteri (PM) yaitu kepala pemerintahan dari pimpinan parpol yang merupakan pemenang pemilu bersistem proporsional. Parlemen (disebut Knesset) punya 2 kiprah utama yaitu mengotorisasi pembuatan konstitusi dan mengeluarkan perundang-undangan secara umum. Judisial Israel terdiri atas Mahkamah Agung yang punya kiprah sentral dari mengawasi otoritas pemerintahan Israel.
  • Parlemen: Unikameral (Knesset) ---- Knesset terdiri atas 120 anggota yang dipilih lewat pemilu proporsional setiap 4 tahun. Pemilihan Presiden ditentukan bunyi secara umum dikuasai otoriter parlemen. Knesset terdiri atas fraksi-fraksi. Saat ini partai yang menempatkan anggota di Knesset yaitu : Likud (terdiri atas 27 anggota), Kadima (terdiri atas 21 anggota), Yisrael Beitenu (pecahan Partai Buruh, terdiri atas 15 anggota), Shas (terdiri atas 10 anggota), Partai Buruh (terdiri atas 8 anggota), Hatenua (terdiri atas 7 anggota), Haatzma'ut (terdiri atas 5 anggota), United Torah Judaism (terdiri atas 5 anggota), Hadash (terdiri atas 4 anggota), Habayit Hayehudi (terdiri atas 3 anggota), National Democratic Assembly (terdiri atas 3 anggota, berasal dari Palestina), Meretz (disebut juga New Movement, terdiri atas 3 anggota), Ra'am-Ta'al (terdiri atas 3 anggota), Ichud Leumi (terdiri atas 2 anggota), Otzma Leyisrael (terdiri atas 2 anggota), Arab Democratic Party (terdiri atas 1 anggota dari Palestina), dan Perseorangan (1 anggota). 
  • Menurut data per April 2013 -- Presiden: Shimon Peres; Perdana Menteri: Binyamin "Bibi" Netanyahu; Bank Sentral: Stanley Fischer. 


Kuwait


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmi: State of Kuwait ---- [ Dawlat al Kuwayt ]
  • Bahasa resmi: Arab
  • Ibukota: Kuwait ---- 
  • Luas wilayah (km2): 17.820 ---- Populasi Kuwait per tahun 2004 yaitu 2.257.549 orang, termasuk 1.291.354 orang tanpa kebangsaan. Bahasa yang dipakai yaitu Arab. Agama yang dianut penduduknya yaitu Islam (70% sunni, 30% syiah), Kristen (8,5%), dan Hindu, Parsi, dan lainnya sebanyak 15%.  Komposit etnisnya terdiri atas Kuwait (45%), Arab lain (35%), Asia Selatan (9%), Iran (4%), dan lainnya 7%.  
  • Penduduk: 2.257.549 orang [per 2004]
  • Etnis: Kuwait (45%), Arab lain (35%), Asia Selatan (9%), Iran (4%), dan lainnya 7%.
  • Agama:   Islam (70% sunni, 30% syiah), Kristen (8,5%), dan Hindu, Parsi, dan lainnya sebanyak 15%
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- Kuwait yaitu keemiran, di mana penguasanya bersifat turun-temurun. Syariat Islam bukanlah satu-satunya sumber utama hukum. Pembagian kekuasaan terjadi kendati kiprah direktur (emir) yaitu besar.
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Negara ini terdiri atas 5 gubernuran yang disebut muhafazat.
  • Sistem pemerintahan: Parlementer (Eksekutif/Emir Dominan) ----Badan politik negara terdiri atas amir, kabinet, dan Dewan Nasional. Amir adalah kepala negara. Ia mengangkat dan memberhentikan perdana menteri dan para menteri sesudah melaksanakan konsultasi secara tradisional. Amir juga menentukan pewaris kekuasaan yang harus disetujui oleh secara umum dikuasai anggota Dewan Nasional. Amir punya hak menginisiasi UU dan mengembalikan UU yang diloloskan Dewan Nasional dengan catatan. Amir juga merupakan komandan tertinggi angkatan perang. Pemegang kuasa direktur yaitu perdana menteri dan kabinet.
  • Parlemen: Unikameral (Dewan Nasional) ---- Anggota Dewan Nasional terdiri atas 75 anggota, di mana 50 orang dipilih lewat bunyi diam-diam dan 25 sisanya diangkat oleh amir. Masa bakti Dewan Nasonal 4 tahun. Tugasnya menciptakan UU dan mengawasi pemerintahan. Dewan Nasional berhak untuk bertanya, interpelasi, dan melancarkan mosi tidak oke atas para menteri. 
  • Menurut data per April 2013 -- Amir: Sabah al-Ahmad al-Jabir al-Sabah; Perdana Menteri: Jabir al-Mubarak al-Hamad al-Sabah; Deputi Utama PM: Ahmad al-Hamad al-Jabir al-Sabah; Deputi I PM: Ahmad al-Khalid al-Hamad al-Sabah; Deputi II PM: Sabah al-Khalid al-Hamad al-Sabah; Deputi III PM: Mustafa al-Jassim al-Shamali; Bank Sentral: Muhammad al-Hashil.



Lebanon


http://www.freeusandworldmaps.com/



  • Nama resmi: Lebanese Republic ---- [ Al Jumhuriyah al Lubnaniyah  ]
  • Bahasa resmi:
  • Ibukota: Beirut ---- 
  • Luas wilayah (km2): 10.400 ---- Jumlah penduduk Lebanon per 2006 yaitu 3.874.050 orang. Bahasa resminya yaitu Arab, ditambang penggunaan bahasa Perancis, Inggris, dan Armenia. Agama yang dianut penduduknya yaitu Islam (syiah 32%, suni 20%, ismailiyah dan alawiyah 5,4%), Kristen 39% (Maronit 23% dan sisanya sejumlah Ortodoks Yunani, Nasrani Yunani, Ortodoks Armenia, Nasrani Armenia, Protestan, Ortodoks Syiria, Nasrani Syiria, Nasrani Roma, Koptik, Assyiria, Nasrani Khaldean), serta kaum Druze, Yazidi, Yahudi, dan lainnya sebesar 7%. Komposit etnis terdiri atas Arab 95%, Armenia 4%, dan lainnya 1%. 
  • Penduduk: 3.874.050 orang [per 2006]
  • Etnis: Arab 95%, Armenia 4%, dan lainnya 1%.
  • Agama:   Islam (syiah 32%, suni 20%, ismailiyah dan alawiyah 5,4%), Kristen 39% (Maronit 23% dan sisanya sejumlah Ortodoks Yunani, Nasrani Yunani, Ortodoks Armenia, Nasrani Armenia, Protestan, Ortodoks Syiria, Nasrani Syiria, Nasrani Roma, Koptik, Assyiria, Nasrani Khaldean), serta kaum Druze, Yazidi, Yahudi, dan lainnya sebesar 7%. Komposit etnis terdiri atas Arab 95%, Armenia 4%, dan lainnya 1%.
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- Realitas penduduk Lebanon multiagama, multisekte, dengan jumlah relatif berimbang. Sebab itu, konstitusinya menciptakan peraturan berdasarkan proporsi agama ini. Misalnya, Kristen Maronit menjadi presiden, Muslim sunni menjadi perdana menteri, sementara Islam syiah menjadi juru bicara parlemen. Setelah peraturan yang termuat dalam Pakta Nasional Tidak Tertulis 1943 (yang jadi dasar perimbangan), upaya-upaya politik banyak dilakukan. Misalnya, ketika kalangan Islam syiah semakin berpengaruh posisinya, maka kuasa presiden menjadi berkurang dan kuasa parlemen bertambang (karena mereka juru bicara parlemen). 
  • Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ---- Lebanon terdiri atas 6 pemerintahan regional. 
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Badan politik direktur Lebanon utama terdiri atas presiden, perdana menteri, dan dewan menteri (kabinet). Presiden yaitu kepala negara, perdana menteri yaitu kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh Dewan Nasional secara tertutup lewat 2/3 bunyi total anggotanya. Presiden menjabat selama 6 tahun dan sanggup dipilih kembali sesudah selang 6 tahun pasca jabatan berakhir (1 periode). Presiden mengangkat perdana menteri sesudah berkonsultasi dengan Juru Bicara parlemen. Presiden bertindak selaku pejabat Dewan Pertahanan Tertinggi dan otomatis menjadi komandan angkatan perang. Presiden punya hak mempertanyakan keputusan dewan menteri. Namun, secara umum kewenangan presiden terbatas. Ia gres leluasa bertindak apabila terjadi pelanggaran atas kostitusi, terjadi kejahatan tingkat tinggi, dan pengkhianatan negara. Kuasa manajemen negara ada di tangan kabinet. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet dikepalai perdana menteri. Andaikata presiden berniat membubarkan parlemen, maka ia akan memanggil kabinet untuk rapat atas persetujuan perdana menteri. 
  • Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- Kuasa legislatif Lebanon ada di tangan dewan nasional ini. Salah satu tugasnya dalah menentukan presiden. Para anggotanya bertemu setiap tahun dalam 2 sesi paripurna. Setiap anggota berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada direktur (dewan menteri). Jika seruan presiden untuk membubarkan presiden disetujui oleh dewan menteri, maka parlemen, sementara mandat tengah berjalan, maka sebuah kamar gres harus terbentuk dalam 3 bulan. 


Libya [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]


Maroko [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]


Mesir [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan



Oman


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmi: Sultanate of Oman ---- [Saltanat Uman]
  • Bahasa resmi:  Arab
  • Ibukota: Muskat ---- 
  • Luas wilayah (km2): 212.460 ---- 
  • Penduduk: 3.001.582 orang [per 2005]
  • Etnis: Arab 48,1%, Asia Timur (Bangladesh 4,4%, Pakistan Baluchi 15%, Tamil 2,5%), Arab lain 7,2%, Persia 2,8%, Zanzibar 2,5%, dan lainnya 7,7%.
  • Agama:   Islam ibadhi 75%, Islam syiah dan sunni 12,5%, Hindu 5,6%, Kristen 4,9%, Buddha 0,8%, dan lainnya 1,2%.
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- Sultan bersifat turun-temurun. Sebagai monarki, parlemen tidak sanggup berlaku banyak kecuali menasehati Sultan. Namun, pengadilan disebut sebagai independen. Islam yaitu agama negara. Hak-hak asasi insan dijamin oleh konstitusi. Syariat Islam yaitu aturan dasar. Badan politik negara sesuai konstitusi terdiri atas sultan, dewan menteri, Dewan Oman, dan pengadilan. 
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Oman yaitu negara kesatuan yang terbagi ke dalam 5 wilayah dan 3 gubernuran. 
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Sultan) ---- Sultan yaitu kepala negara dan komandan tertinggi angkatan perang. Figurnya tidak sanggup diselewengkan, harus dihormati dan dipatuhi. Ia merupakan simbol kesatuan negara, pelindung, dan penjaganya. Suksesi sultan seiring darah dari Sayyid Turki bin Said bin Sultan (laki-laki). Sultan menunjuk anggota dewan menteri dan hakim senior. Sultan yang berwenang menentukan garis besar negara dengan pemberian dewan menteri yang ditunjuknya. Dewan menteri yaitu pelaksana kebijakan umum negara. Merekalah yang mengimplementasikan aba-aba sultan mengenai problem ekonomi, politik, dan sosial. Dewan menteri dikepalai perdana menteri, yang ditunjuk sultan termasuk fungsi dan kewenangannya. Namun, sultan sendiri sanggup menjabat selaku perdana menteri. 
  • Parlemen: Bikameral (Majilis ad-Dawl + Majilis ash-Shura) -- Parlemen Oman terdiri atas Majlis ash-Shura (Dewan Shura) dan Majilis ad-Dawls (Dewan Negara). Dewan Shura terdiri atas 83 anggota. Mereka dipilih secara umum untuk 4 tahun masa jabatan. Mereka mewakili wilayah-wilayah, di mana wanita diperkenankan menjadi anggotanya. Dewan Negara terdiri atas 58 anggota yang ditunjuk oleh sultan. Posisinya serupa dengan majelis tinggi Dewan Oman dan membicarakan kebijakan umum negara. 


Palestina

 www.freeusandworldmaps.com


  • Nama resmiPalestine ---- 
  • Bahasa resmi: Arab
  • IbukotaYerusalem Barat ---- 
  • Luas wilayah (km2): 6.055 ---- 
  • Penduduk: 3.512.062 orang [per 2005]
  • Etnis: Arab
  • Agama:   Islam 97,8%, Kristen 2,1%, dan lainnya 0,01%
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
  • Bentuk negara: Kesatuan (Otoritas Pusat) ---- Secara kewilayahan, Palestina menyerupai dengan Brunei ataupun Timor Leste alasannya daerahnya dipisah oleh daratan negara lain. Palestine terdiri atas Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) dan Jalur Gaza. Total daerahnya terbagi ke dalam 16 distrik, dimana 5 distrik terdapat di Jalur Gaza dan 11 di Tepi Barat dan Yerusalem Timur termasuk salah satunya. 
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Kepala negara yaitu presiden, kepala pemerintahan yaitu Perdana Menteri. Badan politik utama Palestina yaitu presiden, parlemen, manajemen negara, dan pengadilan. Presiden yaitu kepala negara, pelindung konstitusi, dan kesatuan warganegara. Tugas utama presiden, dengan demikian, yaitu bertanggung jawab untuk kelestarian negara dan kemerdekaan bangsa serta memelihara keteraturan dan aturan di kehidupan publik. Cabang direktur Palestina dipegang oleh dewan menteri (kabinet) yang dikepalai oleh perdana menteri. Program-program dewan menteri harus disetujui terlebih dahulu oleh parlemen sebelum dilaksanakan. 
  • Parlemen: Unikameral ---- Parlemen Palestina berjulukan Palestinian Legislative Council (PLC). Parlemen berfungsi sebagai legislator. Kedudukannya di Yerusalem. Menurut konstitusi, jumlah anggota parlemen yaitu 150 orang, sementara kabar terakhir berjumlah 132 orang.


Qatar


http://www.freeusandworldmaps.com/



  • Nama resmi: State of Qatar ---- [ Dawlat Qatar ]
  • Bahasa resmi: Arab
  • Ibukota: Doha ---- 
  • Luas wilayah (km2): 11.437 ---- 
  • Penduduk: 840.290 orang [per 2004]
  • Etnis: 80% penduduk Qatar tidak berkewarganegaraan
  • Agama:   Islam Sunni (77%), Islam Syiah (16%), Hindu (16%), dan lainnya (7%). 
  • Jenis kekuasaan: (ke arah) Monarki Konstitusional ---- Konsititusi Qatar berjulukan Al Dustur yang terkodifikasi ke dalam 1 dokumen.
  • Bentuk negara: Kesatuan ----Sentralisasi.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Emir) --- Qatar punya 4 cabang pemerintahan yaitu (1) Emir, yang merupakan kepala negara. Ia dibantu oleh Council of Ministers (CM) dan Advisory Council (AC). Emir punya kuasa legislatif dan eksekutif. Juga, ia merupakan komandan tertinggi angkatan perang dan menteri pertahanan. Jabatan emir diturunkan secara dari ayah ke anak. Ketika penurunan jabatan ada masalah, yang berkuasa yaitu Dewan Keluarga Penguasa (keluarga emir). ; (2) Council of Ministers, disebut juga Majlis al-Wuzara. CM merupakan organ direktur tertinggi. Wewenangnya memastikan relasi internal dan eksternal negara sesuai dengan konstitusi dan UU. Juga, CM berwenang menyodorkan RUU kepada AC dan mengadministrasi keuangan negara. ; (3) Advisory Council (AC) disebut Majlis as-Shura adalah DPR Qatar. UU dibahas di dewan ini. Setiap kebijakan dan budget pemerintah harus lewat persetujuan AC ini. Menariknya, sesi rapat dewan terbuka bagi publik. Keanggotaan AC yaitu 4 tahun. Total anggotanya 45. Dua per tiga dari 45 tersebut dipilih secara langsung. Sepertiga sisanya diangkat oleh emir. AC sanggup melengserkan menteri jikalau duapertiga anggota AC menyepakatinya. Emir juga sanggup membubarkan AC jikalau punya pembenaran yang meyakinkan. dan (4) Pengadilan Qatar bersifat independen. Sistemnya ada dua yaitu pengadilan syariah (Islam) dan pengadilan sipil (disebut juga mahakim al-adliyya). Pengadilan syariah ada di bawah Kementerian Awqaf dan Hubungan Islam. Di sisi lain, pengadilan sipil ada di bawah Kementerian Kehakiman. 
  • Parlemen: Unikameral (Majlis as-Shura/Advisory Council) ---- Juga disebut Majlis as-Shura adalah DPR Qatar. UU dibahas di dewan ini. Setiap kebijakan dan budget pemerintah harus lewat persetujuan AC ini. Menariknya, sesi rapat dewan terbuka bagi publik. Keanggotaan AC yaitu 4 tahun. Total anggotanya 45. Dua per tiga dari 45 tersebut dipilih secara langsung. Sepertiga sisanya diangkat oleh emir. AC sanggup melengserkan menteri jikalau duapertiga anggota AC menyepakatinya. Emir juga sanggup membubarkan AC jikalau punya pembenaran yang meyakinkan.



Suriah


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmi: Syrian Arab Republic ---- [Al Jumhuriyah al Arabiyah as Suriyah]
  • Bahasa resmi: Arab (resmi), Kurdi, Armenia, Aramaik, Sirkasia (banyak dipahami), Perancis dan Inggris (kurang dipahami).
  • Ibukota: Damaskus ---- 
  • Luas wilayah (km2): 185.180  ---- 
  • Penduduk: 22.457.336
  • Etnis: Arab 90,3%, sementara 9,7% nya terdiri atas Kurdi, Armenia, dan lainnya.
  • Agama: Islam (sunni) 74%, Islam selain mazhab sunni (termasuk Alawi dan Druze) 16%, Kristen (beragam denominasi) 10%, Yahudi (terkonsentrasi di Damaskus, Al Wamishli, dan Aleppo).
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- 
  • Bentuk negara: Kesatuan (sentralis) ---- Suriah terdiri atas 14 muhafazah (propinsi), yaitu: Al Hasakah, Al Ladhiqiyah (Latakia), Al Qunaytirah, Ar Raqqah, As Suwayda', Dar'a, Dayr az Zawr, Dimashq (Damascus), Halab, Hamah, Hims (Homs), Idlib, Rif Dimashq (Damascus Countryside), dan Tartus.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Kepala negara yaitu Presiden. Kepala pemerintahan yaitu Perdana Menteri. Kabinet ditunjuk oleh Presiden. 
  • Parlemen:  Unikameral ---- Parlemen Suriah berjulukan Majlis al-Shaab (People's Assembly), terdiri atas 250 kursi. Setiap anggaota dipilih lewat Pemilu untuk masa bakti 4 tahun.



Tunisia [ lihat dan klik di Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan ]



Turki


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmi: Republic of Turkey ---- [ Turkiye Cumhuriyeti ]
  • Bahasa resmi: Turki, di samping bahasa lain menyerupai Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani.
  • Ibukota: Ankara ---- 
  • Luas wilayah (km2): 780.580  ---- 
  • Penduduk: 67.803.927 orang [per tahun 2000]
  • Etnis: Turki 80%, dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria, Yahudi, Georgia, Lazia, Circasia, Bosnia, Arab.
  • Agama:   Islam (sunni) 99,8%, dan agama lain menyerupai Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia, Katolik, Ortodoks Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%.
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- Awalnya, Turki yaitu kesultanan besar di masa Dinasti Utsmany. Namun, sekarang daerahnya mengecil sampai sebatas negara Turki dikala ini. 
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. 
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- Turki menerapkan Parlementer. Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia mempunyai sharing kuasa direktur dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak sanggup memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan. Sejak 2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer-lah yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki bukan hanya "penonton" belaka. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang ---kecuali UU Anggaran--- kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan, jikalau Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden sanggup memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jikalau terjadi kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk menetapkan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala Kepala-kepala Staf Angkatan Perang, dan bahu-membahu TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
  • Parlemen:  Unikameral (Turkish Grand National Assembly) ---- TGNA yaitu DPR Turki yang kuasa menciptakan UU nya tidak sanggup didelegasikan kepada tubuh lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara eksklusif oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun. 


 Uni Emirat Arab

The World Factbook

  • Nama resmiUnited Arab Emirates ----Dawlat Al Imarat Al Arabiyya Al Muttahidah
  • Bahasa resmi: 
    Arab (resmi), Inggris, Parsi, Hindi, dan Urdu. 
  • Ibukota: Abu Dhabi ---- 
  • Luas wilayah (km2): 77.700 ---- 
  • Penduduk: 5.473.972 orang [per tahun 2013]
  • Etnis: Emirat 19%; Arab lain dan Iran 23%; Asia Selatan 50%; ekspatriat (termasuk Barat dan Asia Timur) 8%.
  • Agama:   Islam Suni (80%), Islam Syiah (16%), lainnya, (Kristen, Hindu) total 4%.
  • Jenis kekuasaan: Aristokrasi 7 Emir ---- UEA mendakwakan dirinya sebagi negara Arab, negara Islam, dan Federasi.
  • Bentuk negara: Federasi ----Uni Emirat Arab terdiri atas 1 pemerintah pusat dan 7 negara federal. Negara-negara tersebut yaitu Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras-al-Khaimah, Ajman, Umm-al-Quwain, dan Fujairah. Federasi (Uni Emirat Arab/UEA) punya fungsi berbeda dengan negara-negara bagian. Federasi punya monopoli di area kerja tertentu menyerupai pembuatan UU dan eksekutif. Sementara, negara-negara kepingan menjalankan fungsi legislatif dan manajemen negara.
  • Sistem pemerintahan: Supreme Council 7 Emir (tidak sanggup dikategorikan sebagai parlementer dan atau presidensil) ---- Secara konstitusional, UEA terdiri atas 5 cabang pemerintahan dalam federasinya. Kelimanya adalah: (1) Supreme Council (SC) terdiri atas penguasa dari 7 keemiran. Fungsinya membentuk kebijakan umum federasi, memberi hukuman federal, meratifikasi perjanjian internasional, serta memberi persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perdana menteri, presiden, dan hakim-hakim mahkamah agung. Kuasa tubuh ini sungguh besar dalam legislatif dan eksekutif. Setiap keputusan yang diambil didasarkan mayoritas,jumlah keemiran yaitu 5 dan dua di antaranya harus berasal dari Dubai dan Abu Dhabi. ;  (2) Presiden Federasi dan Deputi Presiden yang dipilih setiap 5 tahun sekali. Mereka berasal dari anggota Supreme Council. Tidak ada batasan periode pemilihan. Presiden bertanggung jawab mengangkat menteri dan perwakilan diplomatik di negara asing. ; (3) the Council of Ministers (CM) merupakan kepala manajemen pemerintahan federasi. Dewan ini terdiri perdana menteri, deputi perdana menteri, dan sejumlah menteri. Para menteri tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas keuangan, profesional, dan komersial. Juga, anggotanya dihentikan memegang jabatan baik di pemerintahan lokal maupun FNC. CM memegang monopoli dalam pengajuan RUU. namun, tidak akan sanggup menjadi UU tanpa persetujuan SC.; (4) the Federal National Council (FNC) terdiri atas 40 dingklik yang secara proporsional terdistribusi diantara keemiran. Distribusi ini mengikuti garis pengaruh, populasi, dan kewibawaannya. Konstitusi UEA memperkenankan tiap keemiran menentukan metode pemilihannya. Dan, setiap keemiran lebih suka mengangkat ketimbang memilih.; (5) Pengadilan, yang terdiri atas 3 jenjang yaitu Pengadilan Awal, Pengadilan Lanjutan, dan SC. SC terdiri atas presiden dan sejumlah hakim, tetapi dihentikan lebih dari lima. Hakim diangkat oleh presiden lewat persetujuan SC. Para hakim SC kebal dari pemecatan selama masa jabatannya. Konstitusi juga memperkenankan pemerintah lokal (federasi) menyerahkan kuasa pengadilan lokalnya kepada pengadilan federal. Lima negara kepingan melaksanakan ini. Dua lainnya yaitu Dubai dan Ras-al-Kaimah tetap mempertahankan pengadilan lokalnya.
  • Parlemen: Unikameral (Majlis) ---- Yaitu FNC. Anggotanya tidak dipilih lewat pemilu publik melainkan diangkat oleh para emir. Pengangkatan ini didasarkan pada konsultasi antara para emir dengan tokoh-tokoh masyarakat di tiap keemiran. 



Yaman

The World Factbook

  • Nama resmiRepublic of Yemen ---- Al Jumhuriyah al Yamaniyah
  • Ibukota: Sanaa ---- 
  • Bahasa resmi: Arab
  • Luas wilayah (km2): 555.000 ---- 
  • Populasi: 25.408.288 [taksiran per Juli 2013]
  • Etnis: Arab
  • Agama: Islam [Sunni Syafi'i dan Syi'ah Zaidiyah]
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- Tanggal 22 Mei 1990 terjadi merger antara Yaman Utama dengan Yaman Selatan menjadi Republik Yaman.
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- Yaman terdiri atas 20 gubernuran (disebut Muhafazat) dan 1 munisipal yaitu : Abyan, 'Adan (Aden), Ad Dali', Al Bayda', Al Hudaydah, Al Jawf, Al Mahrah, Al Mahwit, Amanat al 'Asimah (Sanaa City, ibukota), 'Amran, Dhamar, Hadramawt, Hajjah, Ibb, Lahij, Ma'rib, Raymah, Sa'dah, San'a' (Sanaa), Shabwah, Ta'izz
  • Sistem pemerintahan: Kombinasi Parlementer + Presidensil ---- Kepala negara yaitu Presiden. Kepala pemerintahan yaitu Perdana Menteri (PM). PM ditunjuk oleh Presiden. 
  • Parlemen:  Bikameral (Shura Council + House of Representatives) ---- Shura Council terdiri atas 111 kursi, anggotanya ditunjuk oleh Presiden. House of Representatives terdiri atas 301 kursi, anggota dipilih lewat Pemilu dengan single-member constituencies dengan masa bakti 6 tahun.  



Yordania


http://www.freeusandworldmaps.com/


  • Nama resmiHashemite Kingdom of Jordan ---- Al Mamlakah al Urduniyah al Hashimiyah
  • IbukotaAmman ---- 
  • Bahasa resmi: Bahasa yang dipergunakan yaitu Arab selaku bahasa resmi, tetapi Inggris juga merupakan bahasa yang banyak dimengerti oleh penduduknya.
  • Luas wilayah (km2): 92.300 ---- 
  • Populasi: 6.482.081 [taksiran per Juli 2013]  
  • Agama: Islam (sunni) 92%, Kristen 6% (mayoritas Ortodoks Yunani selain Nasrani Yunani, Nasrani Roma, Ortodoks Syiria, Ortodoks Koptik, Ortodoks Armenia, dan denominasi Protestan, serta 2% penganut Islam syiah dan Druze. Komposit etnisnya terdiri atas Arab 98%, Circasia 1%, dan Armenia 1%.] 
  • Etnis: 
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Yordania menyatakan dirinya sebagai kepingan dari bangsa Arab. ]
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Yordania yaitu negara sentralistik. Ia membagi wilayah manajemen ke dalam 12 gubernuran (disebut Muhafazat) yang masing-masing dikepalai seorang komisioner yang diangkat. Juga, negara terbagi ke dalam 99 kabupaten untuk memperlancar pemerintahan lokal. Muhafazat-muhafazat Yordania adalah: Ajlun, Al 'Aqabah, Al Balqa', Al Karak, Al Mafraq, 'Amman, At Tafilah, Az Zarqa', Irbid, Jarash, Ma'an, dan Madaba]
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja yaitu sekaligus kepala negara maupun kepala pemerintahan. Raja memegang kuasa legislatif dan eksekutif. Ia mengangkat perdana menteri dan kabinet. Raja mengimplementasikan kuasa eksekutifnya lewat kabinet. Anggota kabinet sanggup diberhentikan atas rekomendasi perdana menteri. Raja juga sanggup membubarkan House of Notables dan Chamber of Deputies. Suksesi raja mengikuti keturunan pria dari dinasti Hashemit. Dewan Menteri terdiri atas perdana menteri dan sejumlah menteri yang jumlahnya relatif belum fix. Mereka bertanggung jawab kepada Chamber of Deputies. 
  • Parlemen: Bikameral (House of Notables + Chamber of Deputies) ---- Parlemen terdiri atas House of Notables (Senat) selaku majelis tinggi dan Chamber of Deputies selaku majelis rendah. Senat terdiri atas para senator dan juru bicaranya. Semua diangkat oleh raja untuk 4 tahun masa jabatan. Jumlah anggota Senat dihentikan lebih dari setengah anggota Chamber of Deputies. Tahun 2003 jumlah anggotanya 55 orang. Perdana menteri umumnya berasal dari Senat ini. Mengenai Chamber of Deputies jumlahnya tidak dipastikan dalam konstitusi. Misalnya, tahun 2003 jumlahnya 110 orang yang dipilih lewat pemilu eksklusif dan rahasia. Pengaruhnya kecil dalam proses legislasi.



WILAYAH SENGKETA

Tepi Barat
Jalur Gaza


Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.


Lihat juga:
Pengertian Jenis Kekuasaan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan

Negara Eropa Timur Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Eropa Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Eropa Barat Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Eropa Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Asia Selatan Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Asia Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Amerika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Afrika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara Afrika Utara Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara-negara Kawasan Amerika Tengah Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
Negara-negara Kawasan Amerika Latin Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Mereka
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Timur Tengah
Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Negara-negara Kawasan ASEAN

---------------------------------
Referensi

  1. Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
  2. Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
  3. World Fact Book, CIA, 2012
tags:
bentuk negara sistem pemerintahan arab saudi afghanistan armenia azerbaijan bahrain iran iraq israil kuwait kyrgyzstan lebanon oman pakistan palestina qatar syria tajikistan turki turkmenistan uni emirat arab uzbekistan yaman yordania

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Negara Dan Sistem Pemerintahan Negara-Negara Timur Tengah"

Posting Komentar