Badan Yudikatif Di Indonesia

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, berdasarkan konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung – sesuai Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945 – mempunyai kewenangan mengadili masalah aturan pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Sebagai sebuah forum yudikatif, Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah: Potret Indonesia 

Fungsi Peradilan. Pertama, membina keseragaman dalam penerapan aturan melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, menyelidiki dan memutuskan kasus tingkat pertama dan terakhir semua sengketa perihal kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap, sengketa akhir perampasan kapal abnormal dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan. Pertama, Mahkamah Agung yaitu pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung yaitu pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laris para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menuntaskan setiap kasus yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung yaitu pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 perihal Mahkamah Agung).

Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang dibutuhkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang perihal Mahkamah Agung.

Fungsi Nasehat. Pertama, Mahkamah Agung memperlihatkan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang aturan kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.

Fungsi Administratif. Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur kiprah dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Saat ini, Mahkamah Agung mempunyai sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer sekarang berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung mempunyai sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang kiprah tertentu. Daftar kiprah pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata perjuangan negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pelatihan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI, dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan, sekarang Mahkamah Agung mempunyai 37 orang Hakim Agung sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk mempunyai Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden/Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya sanggup memproses undangan dewan perwakilan rakyat untuk memecat Presiden dan atau Wapres kalau terdapat pinjaman sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini, beberapa kasus telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya contohnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 perihal Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu menyerupai Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuasaan yudikatif. Kendati Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX perihal Kekuasaan Kehakiman, tetapi komisi ini tidak mempunyai kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan aturan dan keadilan serta memutus perkara. Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, bersifat berdikari dan berwenang mengusulkan personalia hakim berupa pengajuan calon hakim agung kepada dewan perwakilan rakyat sehubungan dengan pengangkatan hakim agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih sempurna dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya berdikari dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 perihal Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada dewan perwakilan rakyat dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga sikap hakim. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara: (1) melaksanakan pendaftaran calon Hakim Agung; (2) melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung; (3) memutuskan calon Hakim Agung, dan; (4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial sanggup mendapatkan laporan masyarakat perihal sikap hakim, meminta laporan bersiklus kepada tubuh peradilan berkaitan dengan sikap hakim, melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar instruksi etik sikap hakim, dan menciptakan laporan hasil investigasi yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.

---------------------
Referensi
  1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lihat pasal-pasal 8, 11, dan 13.
  2. Ibid. Pasal 16 ini mengatur perihal kewenangan Polisi Republik Indonesia dalam proses pidana.
  3. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) dan (2).
  4. www.mahkamahagung.go.id. Penjabaran fungsi memakai sumber ini.
  5. www.mahkamahagung.go.id. Lihat juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 perihal Mahkamah Agung, khususnya Pasal 5.
  6. Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 24C.
  7. Mekanisme undangan pemecatan kepala direktur ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 7B.
  8. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi. Pasal 4.
  9. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi. Pasal 18.
  10. www.mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php
  11. Undang-undang No.22 tahun 2004 perihal Komisi Yudisial

Lihat juga:

Badan Legislatif di Indonesia
Badan Eksekutif di Indonesia
Badan Yudikatif di Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Badan Yudikatif Di Indonesia"

  1. Posting yang sangat membantu pemahaman. Informasi lain juga terdapat di sini:
    https://www.setabasri.com/2009/02/yudikatif-di-indonesia.html
    Salam.

    BalasHapus